KABAR-TERKINI.COM, SEKADAU KALBAR — Lagi-lagi kegiatan pekerjaan peningkatan jalan yang bernaung dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kalimantan Barat, dipertanyakan Publik. Karena kualitas mutu aspalnya diindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, “mewajibkan Penyedia Jasa bekerja sesuai spesifikasi teknis.
Bahkan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020, menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
Kegiatan proyek tersebut, yakni Pekerjaan Peningkatan Jalan Nanga Taman – Nanga Mahap Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Senilai Rp 14.810.998.000, Nomor Kontrak : 620/06/SP/TMN-MHP/PUPR-B/2025, Sumber Dana APBD Provinsi Kalimantan Barat. Tahun Anggaran 2025.
CV Megah Jaya Bersama beralamat di Dusun Gonis Butun Rt 003/Rw 001, Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, selaku Pelaksana.
Kemudian CV Raffan Design, PT. Perencana Jaya Indonesia (KSO) selaku Konsultan Supervisi di kegiatan Pekerjaan tersebut.
Pekerjaan peningkatan jalan Nanga Taman – Nanga Mahap adalah jalan penghubung antar Kecamatan yang dikerjakan di tahun 2025 menuai sorotan elemen publik.
Sorotan itu bukan tidak berdasar, karena pekerjaan pengaspalan yang terindikasi tidak sesuai mutu spesifikasi teknis.
Serta muncul dugaan kondisi jalan yang dikerjakan CV Megah Jaya Bersama kadar aspalnya tidak sesuai standar teknis operasional.
Hal ini menimbulkan preseden buruk kinerja Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat, terhadap proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Nanga Taman – Nanga Mahap.
“Jika proyek pekerjaan peningkatan jalan tersebut, tidak sesuai standar maka dapat dikatagorikan sebagai Pelanggaran teknis dan administratif”.
Menurut Dicki penggiat sosial control Kalimantan Barat, ia menduga mutu kualitas aspal di proyek peningkatan jalan yang dikerjakan CV Megah Jaya Bersama tidak sesuai spesifikasi, ini menjadi alarm penting untuk Satker DPUPR Provinsi Kalbar, terhadap kegiatan proyek pekerjaan tersebut.
Ia juga menambahkan, setiap proyek yang dibiayai dari uang rakyat semestinya menghadirkan kondisi infrastruktur jalan yang mutu berkualitas, tidak seperti proyek pekerjaan jalan Nanga Taman – Nanga Mahap Kabupaten Sekadau, terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis, ujarnya.
Selain itu, Ia meminta Penyidik Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP Wilayah Kalimantan Barat, untuk audit proyek pekerjaan jalan tersebut, jika ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penegakan hukumnya.”Jangan Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat.
Serta pihak Pelaksana CV Megah Jaya Bersama terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Nanga Taman – Nanga Mahap Kabupaten Sekadau. (EZ113)
Editor : Koni Setiadi


















































































































Komentar