Zulkarnain E. Pontoh Siap Tempuh Jalur Hukum, Lahan Miliknya Diduga Diserobot dan Dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 02:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. BOLMUT – Zulkarnain E. Pontoh, S.Sos (70), warga Desa Biontong Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan miliknya yang diduga dijadikan lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Menurut Zulkarnain, lahan yang selama ini dikelolanya sebagai lahan perkebunan diduga telah dimasuki oleh sejumlah oknum tanpa seizin maupun pemberitahuan kepada dirinya selaku pemilik sah. Akibat aktivitas tersebut, lahan yang memiliki dokumen dan legalitas resmi dari pemerintah itu disebut mengalami kerusakan yang cukup serius.

Zulkarnain mengaku sangat kecewa atas tindakan pihak-pihak yang diduga telah memanfaatkan lahannya untuk kegiatan pertambangan emas ilegal. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara materiil, tetapi juga merusak lahan perkebunan miliknya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak hanya menyangkut penyerobotan lahan, tetapi juga pengrusakan lahan serta pemanfaatan tanah milik orang lain tanpa persetujuan pemilik yang sah. Karena itu, dirinya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, kepemilikan tanah yang sah dilindungi oleh negara. Setiap orang yang memasuki, menguasai, atau memanfaatkan tanah milik pihak lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Zulkarnain berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat melakukan peninjauan lapangan guna memastikan status lahan dan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, Zulkarnain meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Huntuk Soroti Masuknya Alat Berat ke Lokasi PETI, APH Diminta Bertindak Tegas

Penulis : ARL       Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Aktivitas Penambangan Batu Tanpa Izin Milik Sultan Modanggu Masih Bebas Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan
260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot
Diduga Hanya Mengunakan STBLKK Pengambilan BBM Subsidi Kapal KM. HUSH DAR DAM Tanpa SLO Disorot. APH dan Instansi Terkait Telusuri.
Dugaan Unit Milik Ketua Komisi II DPRD Mitra yang Diamankan Polres, Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Mabes Polri Diminta Tangkap Aktor di Balik Dugaan Investor Luar Daerah hingga WNA pada PETI Hutan Huntuk yang Belum Tersentuh Hukum
Masyarakat Desa Huntuk Soroti Masuknya Alat Berat ke Lokasi PETI, APH Diminta Bertindak Tegas
KAPOLDA SULUT BARU, INAKOR TITIP HARAPAN: JAGA SULUT, TERTIBKAN TAMBANG DAN SOLAR SECARA ADIL
Diduga PETI di Bolmut Gunakan Excavator Bebas Beraktivitas Tanpa Tersentuh Hukum, Kapolri dan Menteri Diminta Turlap
Berita ini 36 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 05:50 WIB

Diduga Aktivitas Penambangan Batu Tanpa Izin Milik Sultan Modanggu Masih Bebas Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 24 September 2026 - 01:54 WIB

260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot

Sabtu, 19 September 2026 - 07:16 WIB

Diduga Hanya Mengunakan STBLKK Pengambilan BBM Subsidi Kapal KM. HUSH DAR DAM Tanpa SLO Disorot. APH dan Instansi Terkait Telusuri.

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Unit Milik Ketua Komisi II DPRD Mitra yang Diamankan Polres, Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 12 September 2026 - 02:11 WIB

Mabes Polri Diminta Tangkap Aktor di Balik Dugaan Investor Luar Daerah hingga WNA pada PETI Hutan Huntuk yang Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB