Kabar-Terkini.com. TOMOHON – Pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan roda enam jenis truk berwarna putih dengan nomor polisi DB 8514 AZ oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon menjadi sorotan.
Pasalnya, sebuah video yang diterima awak media dari sumber terpercaya memperlihatkan petugas URC Polres Tomohon sedang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut yang diduga digunakan sebagai unit pengangkut atau “tap” Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam rekaman video tersebut terlihat adanya dugaan tangki rakitan berukuran besar yang telah dimodifikasi dan ditempatkan di bagian bak kendaraan. Tangki tersebut diduga digunakan untuk menampung BBM jenis solar subsidi dalam jumlah besar.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kendaraan tersebut. Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah kendaraan tersebut hanya diperiksa ataukah telah dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Yang menarik perhatian, berdasarkan informasi yang diperoleh melalui penelusuran nomor polisi DB 8514 AZ, kendaraan tersebut tercatat sebagai Toyota Dyna Rino dengan warna kendaraan biru. Namun pada saat terekam dalam video, kendaraan yang diperiksa tampak berwarna putih. Perbedaan data tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian identitas kendaraan yang digunakan di lapangan.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Selain itu, apabila ditemukan adanya perubahan spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan dokumen registrasi maupun kondisi fisik kendaraan yang berbeda dengan data yang tercatat, maka hal tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke Raymon Yafet Mantiri, saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini di terbitkan yang bersangkutan belum memberikan respon.
Penulis : ARL Editor : Tya











































































Komentar