PT Susantri Diduga Masih Beroperasi Meski IUP Disebut Telah Dicabut, Warga Plasma Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH — Aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Susantri di wilayah Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut disebut masih melakukan kegiatan panen sawit, meski menurut informasi yang diterima masyarakat, izin usaha perkebunannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah.

Persoalan tersebut disampaikan salah seorang warga Desa Katanjung yang memiliki lahan plasma, Indung Raba, kepada Tim Investigasi Nasional Media Adhyaksa News Kalteng melalui WhatsApp pada 25 Agustus 2026.

Indung Raba mengaku kecewa dan mempertanyakan mengapa kegiatan perkebunan masih berlangsung apabila benar izin PT Susantri telah dicabut.

“Kalau benar izinnya sudah dicabut, mengapa perusahaan masih melakukan kegiatan panen? Kami sebagai masyarakat yang memiliki lahan plasma mempertanyakan kepastian hak dan perlindungan terhadap masyarakat,” demikian inti keluhan yang disampaikan Indung Raba.

Menurut keterangan Indung Raba, kegiatan PT Susantri disebut berkaitan dengan Koperasi Intan Lestari Keluarga Bersatu. Ia juga mempertanyakan status serta legalitas koperasi tersebut dan meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi perkebunan, koperasi maupun perpajakan. Menurutnya, persoalan pengelolaan lahan plasma tersebut telah berlangsung cukup lama dan masyarakat merasa dirugikan.

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak warga dan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang serta pihak PT Susantri dan Koperasi Intan Lestari Keluarga Bersatu. Media tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.

Jika benar izin PT Susantri telah dicabut tetapi kegiatan perkebunan masih berjalan, maka persoalan tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pemerintah perlu memastikan dasar hukum kegiatan yang masih berlangsung, status lahan plasma, hubungan perusahaan dengan koperasi, serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan negara.

Baca Juga:  Proyek Jalan Simpang Cair Menuju Sei Cangal Tembus Bundaran Desa Pujon Diduga Rugikan Keuangan Daerah Rp.495 Juta Rupiah, Dinas PUPR Kapuas Pilih Bungkam.

Tim Investigasi Nasional Media Adhyaksa News Kalteng bersama sejumlah media lainnya mendorong Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, instansi perpajakan, pemerintah daerah, serta kementerian terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Pertanyaan publik sederhana: jika izin memang telah dicabut, atas dasar izin apa kegiatan panen masih dilakukan? Sebaliknya, apabila masih terdapat dasar hukum yang memungkinkan kegiatan tersebut berlangsung, pemerintah juga perlu menjelaskannya secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan dan dugaan adanya permainan di sektor perkebunan maupun koperasi.

Masyarakat pemilik lahan plasma berhak memperoleh kepastian mengenai status lahannya, hak ekonominya, serta tata kelola perkebunan yang melibatkan mereka. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap kegiatan usaha perkebunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media Adhyaksa News Kalteng meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Bila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus memberikan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi bola liar.

Publik kini menunggu jawaban resmi: apakah benar IUP PT Susantri telah dicabut, apa dasar kegiatan panen yang masih berlangsung, dan bagaimana sebenarnya status Koperasi Intan Lestari Keluarga Bersatu dalam pengelolaan lahan plasma tersebut.

 

Penulis : Ratna     Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Jalan Simpang Cair Menuju Sei Cangal Tembus Bundaran Desa Pujon Diduga Rugikan Keuangan Daerah Rp.495 Juta Rupiah, Dinas PUPR Kapuas Pilih Bungkam.
PROYEK AULA KANTOR BUPATI KAPUAS TAHAP I JADI SOROTAN DI DUGA RUGIKAN DAERAH RATUSAN JUTA, JAWABAN KPA DINILAI MENGAMBANG, LSM SUMBO DESAK POLDA KALIMANTAN TENGAH USUT SAMPAI TUNTAS
Musim Kemarau Berkepanjangan, Warga Pangkalan Banteng Gelar Shalat Istisqa Memohon Turunnya Hujan
Diimingi Kompensasi Satu Milyar Untuk Penyelesaian PHI, (RY) dan Rekannya Jual Mobil Korban Ke Showroom Mobil Di Sampit
Kajati Kalteng Lantik Empat Kajari, Tekankan Profesionalitas dan Integritas dalam Penegakan Hukum
Lantik 4 Kepala Kejaksaan Negeri di Kalteng, Kajati Palangkaraya Hendrizal Husin: Jaga Marwah Institusi Kejaksaan Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas
Divisi Investigasi Fast Respon Counter Polri : Menemukan Beberapa Merek Rokok Kosongan Tanpa Pita Cukai Yang Beredar Di Kalteng 
Berita ini 32 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:25 WIB

Proyek Jalan Simpang Cair Menuju Sei Cangal Tembus Bundaran Desa Pujon Diduga Rugikan Keuangan Daerah Rp.495 Juta Rupiah, Dinas PUPR Kapuas Pilih Bungkam.

Selasa, 8 September 2026 - 06:54 WIB

PROYEK AULA KANTOR BUPATI KAPUAS TAHAP I JADI SOROTAN DI DUGA RUGIKAN DAERAH RATUSAN JUTA, JAWABAN KPA DINILAI MENGAMBANG, LSM SUMBO DESAK POLDA KALIMANTAN TENGAH USUT SAMPAI TUNTAS

Senin, 7 September 2026 - 09:03 WIB

Musim Kemarau Berkepanjangan, Warga Pangkalan Banteng Gelar Shalat Istisqa Memohon Turunnya Hujan

Rabu, 2 September 2026 - 09:36 WIB

Diimingi Kompensasi Satu Milyar Untuk Penyelesaian PHI, (RY) dan Rekannya Jual Mobil Korban Ke Showroom Mobil Di Sampit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Kajati Kalteng Lantik Empat Kajari, Tekankan Profesionalitas dan Integritas dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB

Bangka Belitung

PASTI Kukuhkan Semangat Pengabdian: “UNTUK RAKYAT”

Rabu, 9 Sep 2026 - 07:15 WIB

Jakarta

Nahdatul Ulama Jakarta dan Amanah Nahdliyyin Betawi

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:16 WIB