Dituduh Atur Perkara, Kejati Kalbar Tegaskan Tuntutan 3 Tahun Penjara Edy Chou Sesuai Fakta Persidangan

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. Pontianak, Kalimantan Barat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) membantah keras isu adanya “pengaturan perkara” atau upaya mengondisikan hukuman ringan terkait kasus pidana yang menjerat terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya narasi dan pemberitaan di media sosial yang menuding adanya rekayasa hukum dalam proses persidangan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan profesional, objektif, serta sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

“Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada Selasa, 1 September 2026 di Pengadilan Negeri Mempawah. Tuntutan tersebut disusun murni berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum.
Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara,” ujar Wayan dalam siaran pers resminya, Rabu (2/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Edy Chou dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Wayan menambahkan, tuntutan pidana merupakan bentuk sikap hukum JPU atas fakta pembuktian di muka sidang. Sementara itu, vonis akhir dan kewenangan menjatuhkan putusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

“Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun profesional. Tindakan JPU didasarkan pada fakta persidangan, bukan atas tekanan, kepentingan, maupun pengaturan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu,” tegasnya.

Pihak Kejati Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh potongan narasi spekulatif yang beredar di media sosial dan tetap mengawal proses hukum ini secara objektif melalui sidang resmi yang terbuka untuk umum di PN Mempawah. (EZ113).

Baca Juga:  Proyek 2,3 Miliar di Pekerjaan Embung Disusupi Material Ilegal dan BBM Jenis Solar Subsidi

Sumber : Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH.,MH.

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.
Publik Tantang Nyali PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalbar : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.
Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik
Puluhan Hektar Karhutla di Desa Rian Berasap : Publik Desak APH Mengusut Tuntas Pelakunya
Dugaan Mark Up Anggaran Miliaran Pengadaan Laptop di Disdikpora Mempawah, TA 2025 Sudah Terendus KPK
Rencana pembangunan Pendopo Bupati Mempawah, Rp 15 Miliar Dialihkan Untuk Normalisasi dan Jalan Menuai Sorotan
Kejati Kalbar, Gelar Penyuluhan Bahas Pencegahan Karhutla dan Persoalan Tanah.
Masyarakat Pejuang Hak Tanah : Menuding Kantor BPN/ATR Wilayah Ketapang, Terlibat Jaringan MAFIA TANAH.
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:07 WIB

Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.

Selasa, 29 September 2026 - 08:11 WIB

Publik Tantang Nyali PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalbar : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.

Selasa, 29 September 2026 - 00:53 WIB

Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik

Minggu, 27 September 2026 - 05:54 WIB

Puluhan Hektar Karhutla di Desa Rian Berasap : Publik Desak APH Mengusut Tuntas Pelakunya

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Dugaan Mark Up Anggaran Miliaran Pengadaan Laptop di Disdikpora Mempawah, TA 2025 Sudah Terendus KPK

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB