Oknum Berinisial Linda Jadi Sorotan, Diduga Terkait Aktivitas Solar Subsidi, APH Telusuri.

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 05:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. TOMOHON – Nama seorang oknum berinisial Linda menjadi sorotan setelah disebut-sebut dalam berbagai informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas distribusi dan pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kota Tomohon dan sekitarnya.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah kendaraan yang kerap melakukan pengisian solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait, termasuk Pertamina dan BPH Migas, dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sebagaimana diketahui, BBM subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan distribusi maupun pengangkutan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan nomor yang bersangkutan belum bisa di hubungi, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : ARL     Editor : Tya

Baca Juga:  Ombudsman RI Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Tinjau Pemenuhan Hak dan Pelayanan WBP
Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lebak Tangani Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malimping.
Ombudsman RI Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Tinjau Pemenuhan Hak dan Pelayanan WBP
Polda Banten Pastikan Penemuan Jenazah di Mukomuko Tidak Berkaitan dengan KM Arupadatu I
Kades Pangkalan Banteng Raih Penghargaan Unik dari Kajari Kobar, Dapat Buku Gratis Usai Aktif Bertanya
JK Pemilik Gudang dan Diduga Kuat Pemilik Biji Timah Ilegal 6 Ton Tangkapan Satgas Halilintar Datang ke Gudang PT Timah
Ditantang Pengamat Infrastruktur, Pujian Ketua AKPERSI Soal Proyek Irigasi Sambas Disebut “Pembohongan Publik”
KAMAKSI Desak OJK dan APH Periksa Dirut BTN, Evaluasi Total Tata Kelola KPR dan Kredit
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Polres Lebak Tangani Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malimping.

Senin, 28 September 2026 - 05:57 WIB

Oknum Berinisial Linda Jadi Sorotan, Diduga Terkait Aktivitas Solar Subsidi, APH Telusuri.

Kamis, 24 September 2026 - 17:02 WIB

Ombudsman RI Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Tinjau Pemenuhan Hak dan Pelayanan WBP

Kamis, 24 September 2026 - 16:20 WIB

Polda Banten Pastikan Penemuan Jenazah di Mukomuko Tidak Berkaitan dengan KM Arupadatu I

Rabu, 16 September 2026 - 14:31 WIB

Kades Pangkalan Banteng Raih Penghargaan Unik dari Kajari Kobar, Dapat Buku Gratis Usai Aktif Bertanya

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB