Telkomsel Diduga Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Rugikan Konsumen dan Langgar Putusan MK, KAMAKSI Desak Dirut Nugroho Mundur

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 01:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

šŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com, Jakarta. Desakan Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) terhadap Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, untuk mundur berkaitan erat dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme rollover sisa kuota data internet.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 273/PUU-XXIII/2025 atas permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi, khususnya terkait praktik kuota internet yang hangus telah final dan mengikat pada 23 Juli 2026. Peraturan itu termaktub sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa pengaturan mengenai layanan kuota internet harus menjamin perlindungan hak-hak konsumen serta tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. Selain itu, juga ditegaskan pentingnya penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan paket kuota pemindahan dan pengalihan (rollover) dan nonrollover, sehingga konsumen memiliki kebebasan memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Putusan MK terkait peninjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau Telekomunikasi menetapkan bahwa sisa kuota data internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan begitu saja saat masa aktif berakhir (rollover kuota). KAMAKSI menilai manajemen Telkomsel di bawah kepemimpinan Direktur Utama Nugroho diduga sengaja tidak mengindahkan kewajiban rollover tersebut dan masih memberlakukan sistem kuota hangus pada berbagai paket data. “Atas dugaan ketidakpatuhan tersebut yang dinilai merugikan jutaan pelanggan secara finansial, KAMAKSI menyampaikan kritik tajam dan siap menggelar aksi unjuk rasa mendesak Dirut Telkomsel Nugroho untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. KAMAKSI menilai praktik penghangusan sisa kuota tanpa opsi rollover yang memadai sebagai bentuk penyedotan dana konsumen yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan regulasi perlindungan konsumen,” tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.

Baca Juga:  Kabadiklat Harli Siregar: Kerja Sama dengan Universitas Brawijaya Investasi Strategis Cetak Doktor HukumĀ 

“Selain mendesak pergantian kepemimpinan di Telkomsel, KAMAKSI juga mendorong pihak regulator (Kementerian Komdigi/BRTI) untuk turun tangan mempertegas aturan rollover kuota bagi seluruh operator seluler di Indonesia. Kuota yang sudah dibeli dan dibayar oleh pelanggan dinilai sebagai hak milik konsumen yang dilindungi dan tidak boleh dihilangkan atau hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” kata Joko.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator menyediakan opsi seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga penukaran poin reward. Komdigi memberikan batas waktu kepada seluruh operator seluler paling lambat 28 September 2026 untuk menyerahkan laporan pemenuhan sistem perlindungan sisa kuota pelanggan.

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

**Soroti Dugaan Suap Dirut Telkomsel, KAMAKSI Minta KPK Usut Tuntas**
**Modal Konglomerat Mengalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak, Pinjol Makin Berisiko**
*Momentum Haornas, BNI Dukung Skuad Bulutangkis Indonesia Menuju Asian Games 2026*
*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*
Soroti Rentetan Kasus di Bank Mandiri, KAMAKSI Desak Dirut Riduan Mundur
Ketua DPRD DKI Diam Soal Dugaan Masalah DLH, KAMAKSI Soroti Fungsi Pengawasan
Nahdatul Ulama Jakarta dan Amanah Nahdliyyin Betawi
Prof Dr.Sutan Nasomal,SH, MH ketum YLBH, Menyematkan Gelar C.F.L.E kepada Tarmizi Yazid, Bentuk Komitmen pendamping Hukum Bagi Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 02:03 WIB

**Soroti Dugaan Suap Dirut Telkomsel, KAMAKSI Minta KPK Usut Tuntas**

Jumat, 11 September 2026 - 12:38 WIB

**Modal Konglomerat Mengalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak, Pinjol Makin Berisiko**

Jumat, 11 September 2026 - 09:23 WIB

*Momentum Haornas, BNI Dukung Skuad Bulutangkis Indonesia Menuju Asian Games 2026*

Jumat, 11 September 2026 - 09:16 WIB

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 September 2026 - 06:36 WIB

Soroti Rentetan Kasus di Bank Mandiri, KAMAKSI Desak Dirut Riduan Mundur

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB