Diduga Hanya Mengunakan STBLKK Pengambilan BBM Subsidi Kapal KM. HUSH DAR DAM Tanpa SLO Disorot. APH dan Instansi Terkait Telusuri.

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 07:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. MITRA – Dugaan pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh kapal nelayan KM. HUSH DAR DAM milik Amar Kosoloy yang sedang dalam kondisi perbaikan menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal nelayan KM. HUSH DAR DAM yang disebut milik Amar Kosoloy diduga melakukan pengambilan BBM subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN), meski kapal tersebut disebut sedang dalam proses perbaikan.

Sorotan muncul karena pengambilan BBM subsidi tersebut diduga hanya menggunakan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (STBLKK), tanpa dokumen Surat Laik Operasi (SLO).

Selain itu, dalam sektor perikanan, Surat Laik Operasi (SLO) merupakan salah satu dokumen yang diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan teknis terhadap kapal perikanan sebelum melakukan kegiatan operasional. Keberadaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kapal memenuhi persyaratan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan maupun kegiatan pelayaran lainnya.

Karena itu, apabila terdapat kapal yang masih dalam tahap perbaikan atau belum memenuhi persyaratan operasional namun tetap memperoleh BBM subsidi, maka kondisi tersebut patut mendapat perhatian dan verifikasi dari instansi berwenang, Dinas Kelautan dan Perikanan, BPH Migas, serta Aparat Penegak Hukum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur bahwa pendistribusian BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guna menghindari kesimpangsiuran informasi, pihak pemilik kapal, pengelola SPBUN, serta instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi terkait status operasional kapal dan dasar penerbitan dokumen yang digunakan dalam pengambilan BBM subsidi tersebut.

Baca Juga:  Diduga PETI di Bolmut Gunakan Excavator Bebas Beraktivitas Tanpa Tersentuh Hukum, Kapolri dan Menteri Diminta Turlap

Saat dikonfirmasi awak media, Amar Kosoloy membenarkan bahwa kapal miliknya ada perbaikan dan pengambilan BBM subsidi tanpa dokumen SLO dan hanya mengunakan dokumen STBLKK.

Penulis : ARL     Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot
Dugaan Unit Milik Ketua Komisi II DPRD Mitra yang Diamankan Polres, Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Mabes Polri Diminta Tangkap Aktor di Balik Dugaan Investor Luar Daerah hingga WNA pada PETI Hutan Huntuk yang Belum Tersentuh Hukum
Masyarakat Desa Huntuk Soroti Masuknya Alat Berat ke Lokasi PETI, APH Diminta Bertindak Tegas
KAPOLDA SULUT BARU, INAKOR TITIP HARAPAN: JAGA SULUT, TERTIBKAN TAMBANG DAN SOLAR SECARA ADIL
Diduga PETI di Bolmut Gunakan Excavator Bebas Beraktivitas Tanpa Tersentuh Hukum, Kapolri dan Menteri Diminta Turlap
Zulkarnain E. Pontoh Siap Tempuh Jalur Hukum, Lahan Miliknya Diduga Diserobot dan Dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal
Disorot, PT RMA Diduga Masih Miliki TGR, Kembali Menang Tender Alun-Alun Minahasa Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 01:54 WIB

260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot

Sabtu, 19 September 2026 - 07:16 WIB

Diduga Hanya Mengunakan STBLKK Pengambilan BBM Subsidi Kapal KM. HUSH DAR DAM Tanpa SLO Disorot. APH dan Instansi Terkait Telusuri.

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Unit Milik Ketua Komisi II DPRD Mitra yang Diamankan Polres, Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 12 September 2026 - 02:11 WIB

Mabes Polri Diminta Tangkap Aktor di Balik Dugaan Investor Luar Daerah hingga WNA pada PETI Hutan Huntuk yang Belum Tersentuh Hukum

Jumat, 11 September 2026 - 11:04 WIB

Masyarakat Desa Huntuk Soroti Masuknya Alat Berat ke Lokasi PETI, APH Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB