Diduga Galian C Ilegal di Desa Tandu Bebas Beroperasi Dan Belum Tersentuh Hukum, Polres Bolmong Diminta Turlap

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. BOLMONG – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap di Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terpantau bebas beroperasi. Kondisi tersebut menuai sorotan dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolmong, untuk segera turun lapangan (Turlap) guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Temuan ini diketahui awak media saat melintas di wilayah Desa Tandu pada Sabtu (22/8/2026). Di lokasi terlihat sejumlah kendaraan dump truck keluar masuk mengangkut material hasil galian. Saat dilakukan penelusuran lebih lanjut ke area pertambangan, tampak unit alat berat jenis excavator sedang beroperasi mengeruk material yang kemudian dimuat ke dump truck untuk dibawa keluar dari lokasi.

Aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut memunculkan pertanyaan terkait status perizinan usaha pertambangan yang dijalankan. Pasalnya, kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memenuhi berbagai ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta regulasi turunannya.

Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan daerah dan pajak, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, hingga meningkatnya risiko bencana alam di sekitar kawasan pertambangan.

Ironisnya, aktivitas alat berat dan lalu lalang kendaraan pengangkut material diduga berlangsung tanpa adanya tindakan atau pengawasan yang terlihat di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Polres Bolmong bersama instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memeriksa dokumen perizinan, volume material yang diambil, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.

Baca Juga:  Zulkarnain E. Pontoh Siap Tempuh Jalur Hukum, Lahan Miliknya Diduga Diserobot dan Dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal

Selain itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara juga diharapkan melakukan verifikasi terhadap legalitas lokasi pertambangan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bolmong Aldi Pudul saat di konfirmasi awakedia. “Dlh nanti mo cek, tapi coba konfirmasi ke Sangadi sapa tau Sangadi tau ini aktivitas, kalo dri DLH nanti mo trun cek, mudah2an Rabu Minggu depan, syukur moanto so Kase info”. Jelasnya.

Sementara itu Sangadi/Kepala Desa Tandu Yesaya Lapian, saat dikonfirmasi awak media. “Selamat siang 🙏 ini perusahaan punya🙏🙏 SDH dibli ole perusahaan 🙏”. Jelasnya.

Kapolsek Lolak Saat di Konfirmasi awak media terkait aktivitas tersebut, menyampaikan belum mengetahui aktivitas Galian C yang ada di Desa Tandu Tersebut.

(ARL)

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo
Diduga Ada Pembiaran Galian C di Kasuang, Konsistensi Penegakan Hukum Polres Tomohon Dipertanyakan Polda Sulut Diminta Turlap.
KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan
Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Lalow, Kinerja APH Setempat Dipertanyakan
Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap
SPBU 74.956.16 Roong Tondano Diduga Kuat Layani Pengisian BBM Subsidi ke Galon Tanpa Rekomendasi, APH, Pertamina dan Migas Diminta Turlap
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Kendaraan Milik Pejabat, Penanganan Polres Mitra Jadi Sorotan
Diduga Galian C di Desa Tandu Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Diduga Ada Pembiaran Galian C di Kasuang, Konsistensi Penegakan Hukum Polres Tomohon Dipertanyakan Polda Sulut Diminta Turlap.

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:27 WIB

KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Lalow, Kinerja APH Setempat Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB