Diduga Galian C Ilegal di Desa Tandu Bebas Beroperasi Dan Belum Tersentuh Hukum, Polres Bolmong Diminta Turlap

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. BOLMONG – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap di Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terpantau bebas beroperasi. Kondisi tersebut menuai sorotan dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolmong, untuk segera turun lapangan (Turlap) guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Temuan ini diketahui awak media saat melintas di wilayah Desa Tandu pada Sabtu (22/8/2026). Di lokasi terlihat sejumlah kendaraan dump truck keluar masuk mengangkut material hasil galian. Saat dilakukan penelusuran lebih lanjut ke area pertambangan, tampak unit alat berat jenis excavator sedang beroperasi mengeruk material yang kemudian dimuat ke dump truck untuk dibawa keluar dari lokasi.

Aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut memunculkan pertanyaan terkait status perizinan usaha pertambangan yang dijalankan. Pasalnya, kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memenuhi berbagai ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta regulasi turunannya.

Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan daerah dan pajak, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, hingga meningkatnya risiko bencana alam di sekitar kawasan pertambangan.

Ironisnya, aktivitas alat berat dan lalu lalang kendaraan pengangkut material diduga berlangsung tanpa adanya tindakan atau pengawasan yang terlihat di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Polres Bolmong bersama instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memeriksa dokumen perizinan, volume material yang diambil, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.

Baca Juga:  Mabes Polri Diminta Tangkap Aktor di Balik Dugaan Investor Luar Daerah hingga WNA pada PETI Hutan Huntuk yang Belum Tersentuh Hukum

Selain itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara juga diharapkan melakukan verifikasi terhadap legalitas lokasi pertambangan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bolmong Aldi Pudul saat di konfirmasi awakedia. “Dlh nanti mo cek, tapi coba konfirmasi ke Sangadi sapa tau Sangadi tau ini aktivitas, kalo dri DLH nanti mo trun cek, mudah2an Rabu Minggu depan, syukur moanto so Kase info”. Jelasnya.

Sementara itu Sangadi/Kepala Desa Tandu Yesaya Lapian, saat dikonfirmasi awak media. “Selamat siang 🙏 ini perusahaan punya🙏🙏 SDH dibli ole perusahaan 🙏”. Jelasnya.

Kapolsek Lolak Saat di Konfirmasi awak media terkait aktivitas tersebut, menyampaikan belum mengetahui aktivitas Galian C yang ada di Desa Tandu Tersebut.

(ARL)

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabes Polri Diminta Tangkap Aktor di Balik Dugaan Investor Luar Daerah hingga WNA pada PETI Hutan Huntuk yang Belum Tersentuh Hukum
Masyarakat Desa Huntuk Soroti Masuknya Alat Berat ke Lokasi PETI, APH Diminta Bertindak Tegas
KAPOLDA SULUT BARU, INAKOR TITIP HARAPAN: JAGA SULUT, TERTIBKAN TAMBANG DAN SOLAR SECARA ADIL
Diduga PETI di Bolmut Gunakan Excavator Bebas Beraktivitas Tanpa Tersentuh Hukum, Kapolri dan Menteri Diminta Turlap
Zulkarnain E. Pontoh Siap Tempuh Jalur Hukum, Lahan Miliknya Diduga Diserobot dan Dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal
Disorot, PT RMA Diduga Masih Miliki TGR, Kembali Menang Tender Alun-Alun Minahasa Utara
Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas Ilegal oleh Dua WNA Asal China di Bandara Sam Ratulangi
Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 02:11 WIB

Mabes Polri Diminta Tangkap Aktor di Balik Dugaan Investor Luar Daerah hingga WNA pada PETI Hutan Huntuk yang Belum Tersentuh Hukum

Jumat, 11 September 2026 - 11:04 WIB

Masyarakat Desa Huntuk Soroti Masuknya Alat Berat ke Lokasi PETI, APH Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 11 September 2026 - 07:25 WIB

KAPOLDA SULUT BARU, INAKOR TITIP HARAPAN: JAGA SULUT, TERTIBKAN TAMBANG DAN SOLAR SECARA ADIL

Jumat, 11 September 2026 - 00:43 WIB

Diduga PETI di Bolmut Gunakan Excavator Bebas Beraktivitas Tanpa Tersentuh Hukum, Kapolri dan Menteri Diminta Turlap

Kamis, 10 September 2026 - 02:32 WIB

Zulkarnain E. Pontoh Siap Tempuh Jalur Hukum, Lahan Miliknya Diduga Diserobot dan Dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB