Kabar-Terkini.com. KUALA KAPUAS â Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah ( Kal-teng ) Tahun 2025 mengungkap dugaan adanya penyimpangan serius pada proyek strategis pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang ( DPUPR ) Kabupaten Kapuas.
Pemkab Kapuas telah merealisasikan anggaran hampir Rp 4 miliar rupiah untuk melaksanakan program pembangunan jalan tersebut.
Namun, faktanya program strategis pemkab Kapuas tersebut terindikasi bermasalah mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi hingga kerusakan fisik jalan yang terjadi cepat setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen.
Serap Anggaran APBD Hampir Rp 4 Miliar Kualitas pekerjaan tidak maksimal.
Pekerjaan berupa Pembangunan Jalan Simpang Cair Menuju Sei Cangal Tembus Bundaran Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, dilaksanakan oleh penyedia CV KSK. Kesepakatan tertuang dalam kontrak Nomor 600.1.8/763/KTRK-BM/DAU/VII/DPUPRâ25 tanggal 11 Juli 2025 senilai Rp3.988.184.000,00. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 150 hari kalender, berjalan mulai 22 Juli 2025 hingga 18 Desember 2025, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
Pekerjaan secara administrasi telah dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan lewat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 600.1.8/2976/BA.STHP/BM-DAU/XI/DPUPRâ25 pada 28 November 2025. Pembayaran pun sudah dilunasi sepenuhnya melalui SP2D Nomor 62.03/04.0/001854/LS/1.03.1.04.2.10.03.0000/PR/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 senilai total kontrak.
BPK RI Ungkap Volume dan Spesifikasi Tidak Sesuai, Daerah dirugikan RP.495 Juta.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK RI pada 24 November 2025 mengungkap fakta bertolak belakang dengan dokumen administrasi. Terjadi ketidaksesuaian yang nyata pada volume dan spesifikasi teknis, khususnya komponen galian selokan, drainase, dan saluran air.
Rincian perbandingannya:
– Kuantitas sesuai kontrak: 18.648,48 mÂł
– Kuantitas hasil ukur pemeriksaan: 18.535,92 mÂł
– Harga satuan kontrak: Rp125.909,91
– Harga satuan hasil pemeriksaan: Rp99.967,09
Selisih perhitungan tersebut memunculkan angka kerugian keuangan negara/daerah berupa kelebihan pembayaran sebesar Rp495.046.455,57.
BPK menilai penyebab utama permasalahan adalah lemahnya pengendalian kontrak oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memedomani regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, pelaksana CV KSK dan konsultan pengawas dinilai tidak menjalankan tugas sesuai persyaratan kontrak.
Kondisi Lapangan Memprihatinkan:
Kondisi fisik jalan mengalami kerusakan, berlobang dan nyaris tidak berbentuk.
Tim Media Adhyaksa News melakukan pengecekan langsung di lokasi pada tanggal 29 Agustus 2026. Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Jalan yang baru dibangun dan sudah dibayar penuh kondisinya kini rusak berat, berlubang-lubang dalam, dan nyaris tidak bisa dilalui masyarakat.
Alih-alih menjadi akses penghubung vital yang memperlancar ekonomi warga Desa Pujon dan sekitarnya, proyek ini justru menjadi bukti nyata dugaan pemborosan uang rakyat serta bukti lemahnya sistem pengawasan pembangunan daerah.
Dana Kerugian Diduga Mandek, Konfirmasi Media Diabaikan, KPA dan Pihak Terkait Terkesan Kebal Hukum.
Sorotan paling krusial adalah nilai kerugian keuangan negara senilai Rp495 juta tersebut sampai saat berita ini diturunkan belum disetorkan ke Kas Daerah. Angka kerugian tersebut masih mengendap tanpa ada tindak lanjut penagihan yang tegas dan nyata.
Konfirmasi Media di Abaikan, Kepala Dinas PUPR dan Pejabat Terkait Pilih Bungkam
Demi mendapatkan informasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan terkait proses tindak lanjut tentang kerugian keuangan daerah serta beberapa poin penting lainya yang perlu di konfirmasi, Redaksi Media Adhyaksa News telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas beserta jajaran pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang Bina Marga ( BM) pada 2 seftember 2026.
Namun,Kepala Dinas maupun Kepala Bidang Bina Marga tidak memberikan jawaban atau klarifikasi alias dak ada jawaban, tidak ada penjelasan, dan tidak ada itikad baik untuk merespons hak publik atas informasi keuangan daerah.
Sikap diam dan menyepelekan fungsi pers sebagai sosial kontrol ini memunculkan kesan negatif , seolah Kadis PUPR Kapuas beserta Kabid Bina Marga ( BM) Kebal hukum. Selain itu sikap tertutup pihak terkait memunculkan kesan bahwa tidak perlu melayani Konfirmasi Media

Sebagaimana diketahui dalam laporannya, BPK RI telah merekomendasikan kepada Bupati Kapuas agar memerintahkan PPK memproses penagihan kelebihan bayar tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.
Bupati Kapuas pun telah menyatakan sependapat dan memerintahkan Dinas PUPR agar KPA dan PPK mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan serta menagih kelebihan pembayaran. Namun perintah atasan dan rekomendasi lembaga pemeriksa pun seakan tidak dipedulikan.
Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas, Asas Hukum Harus Ditegakkan :
Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, pemulihan kerugian keuangan negara tidak serta merta menghapuskan sanksi pidana bagi pelakunya. Perbuatan melawan hukum sudah terjadi meskipun nilai kerugian dikembalikan di kemudian hari.
Oleh karena itu, Media Adhyaksa New berharap agar Aparat Penegak Hukum Kepolisian atau Kejaksaan segera mengusut tuntas kasus dugaan kerugian keuangan negara ini hingga ke akar-akarnya.
Pengabaian terhadap konfirmasi dan dugaan sikap kebal hukum yang ditunjukkan pimpinan dinas menjadi bagian dari fakta yang perlu ditelusuri.
Hingga berita ini diterbitkan ,09/09/2026. Dinas PUPR Kapuas belum memberikan respon atau tanggapan serta bukti pelunasan kerugian yang disampaikan kepada redaksi. Kasus ini menjadi sorotan tajam atas urgensi pengawasan ketat di setiap tahapan proyek pembangunan serta tegaknya hukum tanpa pandang bulu di lingkungan Pemkab Kapuas. ( Bersambung)
Penulis : Tim Investigasi Adhyaksa News
Editor : Tya




































Komentar