260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 01:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. MANADO — Transparansi pengelolaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Manado dipertanyakan sejumlah buruh Barito.

Para buruh menyebut setiap anggota membayar iuran mingguan Rp30.000. Dengan sekitar 260 anggota, pungutan tersebut mencapai sekitar Rp7,8 juta per minggu.

Selain itu, disebut ada iuran tahunan Rp950.000 per anggota dan biaya jasa koperasi Rp1.000 per karung.

Pungutan tersebut diklaim telah berlangsung sejak 2021. Namun, buruh mempertanyakan laporan pertanggungjawaban dan manfaat yang mereka terima.

“Kami pernah datang meminta penjelasan, tetapi malah diusir. Kami hanya ingin tahu uang yang kami setor digunakan untuk apa,” ujar seorang buruh yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Mereka meminta KSOP Pelabuhan Manado, Dinas Koperasi Kol Amrul Ardyansa, dan aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut, termasuk informasi yang menyebut koperasi belum teregistrasi di KSOP.

Ketua LSM INAKOR Rolly Wenas turut meminta Polda Sulut menindaklanjuti informasi tersebut.

Adapun mereka selama ini tidak terdaftar di BPJS tenaga kerja padahal di pungut biaya per BuLan Rp75 ribu setiap anggota.

“Saya meminta Polda Sulut segera menelusuri hal tersebut. Jika memang benar adanya, harus ditindak,” tegas Rolly.

Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak koperasi. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Kini, para buruh menuntut satu hal, keterbukaan mengenai dasar pungutan, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban pengurus koperasi.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Manado.

Penulis : Dandy. D. A   Editor : Tya

Baca Juga:  Masyarakat Desa Huntuk Soroti Masuknya Alat Berat ke Lokasi PETI, APH Diminta Bertindak Tegas
Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo
Diduga Ada Pembiaran Galian C di Kasuang, Konsistensi Penegakan Hukum Polres Tomohon Dipertanyakan Polda Sulut Diminta Turlap.
KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan
Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Lalow, Kinerja APH Setempat Dipertanyakan
Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap
SPBU 74.956.16 Roong Tondano Diduga Kuat Layani Pengisian BBM Subsidi ke Galon Tanpa Rekomendasi, APH, Pertamina dan Migas Diminta Turlap
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Kendaraan Milik Pejabat, Penanganan Polres Mitra Jadi Sorotan
Dugaan Keterlibatan Oknum ASN di PETI Hutan Huntuk Menuai Sorotan, Polda Sulut Diminta Turlap
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Diduga Ada Pembiaran Galian C di Kasuang, Konsistensi Penegakan Hukum Polres Tomohon Dipertanyakan Polda Sulut Diminta Turlap.

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:27 WIB

KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Lalow, Kinerja APH Setempat Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB