Masyarakat Desa Huntuk Soroti Masuknya Alat Berat ke Lokasi PETI, APH Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 11:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hutan Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, satu unit alat berat jenis excavator dilaporkan kembali masuk ke lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI.

Informasi tersebut disampaikan oleh warga Desa Huntuk yang menyebutkan bahwa alat berat tersebut masuk pada Kamis malam 10 September 2026 dan diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan setempat.

Masuknya alat berat ke lokasi PETI kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, alat berat tersebut disebut dapat masuk hingga ke area pertambangan tanpa mengalami hambatan berarti. Kondisi ini dinilai memperlihatkan masih lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah lama menjadi perhatian publik.

Masyarakat menilai penggunaan excavator dalam aktivitas PETI bukan hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Penggunaan alat berat untuk membuka lahan, mengeruk tanah, maupun mengubah aliran air dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan kawasan hutan dan ekosistem di sekitar lokasi tambang.

Selain itu, warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang yang dapat terjadi apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas. Kerusakan lahan di wilayah hulu berpotensi meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor, terutama saat memasuki musim penghujan.

Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI menggunakan alat berat.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, apabila menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Diduga Hanya Mengunakan STBLKK Pengambilan BBM Subsidi Kapal KM. HUSH DAR DAM Tanpa SLO Disorot. APH dan Instansi Terkait Telusuri.

Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait tidak hanya menunggu persoalan menjadi lebih besar, tetapi segera melakukan tindakan nyata demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.

(ARL)

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan
Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Lalow, Kinerja APH Setempat Dipertanyakan
Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap
SPBU 74.956.16 Roong Tondano Diduga Kuat Layani Pengisian BBM Subsidi ke Galon Tanpa Rekomendasi, APH, Pertamina dan Migas Diminta Turlap
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Kendaraan Milik Pejabat, Penanganan Polres Mitra Jadi Sorotan
Dugaan Keterlibatan Oknum ASN di PETI Hutan Huntuk Menuai Sorotan, Polda Sulut Diminta Turlap
Diduga Aktivitas Penambangan Batu Tanpa Izin Milik Sultan Modanggu Masih Bebas Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan
260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:27 WIB

KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Lalow, Kinerja APH Setempat Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:20 WIB

SPBU 74.956.16 Roong Tondano Diduga Kuat Layani Pengisian BBM Subsidi ke Galon Tanpa Rekomendasi, APH, Pertamina dan Migas Diminta Turlap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Kendaraan Milik Pejabat, Penanganan Polres Mitra Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB