Masyarakat Pejuang Hak Tanah : Menuding Kantor BPN/ATR Wilayah Ketapang, Terlibat Jaringan MAFIA TANAH.

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 01:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. Ketapang, Kalimantan Barat. Masyarakat Pejuang Hak Tanah (MPHT) Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuding Kantor BPN/ATR Wilayah Ketapang, ada keterlibatan jaringan MAFIA TANAH menuai sorotan.

Sorotan tersebut, bukan tidak berdasar karena Kepala Kantor BPN/ATR Wilayah Ketapang, Antonius, S.SiT menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Slamet (49) dari pecahan sertifikat Prona nomor 840 seluas 4.000 M2 atas nama Alm Kasno Jiwo. Pada Tahun 2023.

Perlu diketahui asal usul tanah tersebut, yang berlokasi di Jalan Karya Tani Gg Usaha 2 Kelurahan Sukaharja, adalah tanah lahan Landreform (Pertanian) sesuai SK Gubernur Kalimantan Barat. Nomor 01/M3/PRONA/1986.

Kemudian kasus tersebut, telah dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, oleh Perwakilan Masyarakat Pejuang Hak Tanah (MPHT) Kelurahan Sukaharja. Pada tanggal 31 Agustus 2026 lalu.

Menurut informasi laporan MPHT tersebut, kepada dua warga yaitu Solihin beralamat Jalan Lingkar Kota Rt 031/Rw 011 Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, selaku Pencari Sertifikat Landreform (Pertanian).

Serta, Slamet (49) beralamat Jalan Karya Tani Gg Usaha 2, (Gg Sawit) Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, sebagai Developer Perumahan BTN Syifa Residence.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang didapat awak media tanah lahan Landreform (Pertanian) tersebut, yang berstatus aset milik negara atau aset milik Pemprov Kalimantan Barat, sudah berdiri Komplek Perumahan BTN Syifa Residence.

Menanggapi permasalahan ini salah satu Perwakilan MPHT Kelurahan Sukaharja, Eldi menegaskan bahwa permasalahan tanah ini sudah berlarut-larut dan sudah berapa kali pergantian Kepala Kantor BPN/ATR Ketapang, sejak dari tahun 2021 hingga saat ini kami bersama kawan-kawan belum mendapatkan keadilan.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Dana Aspirasi DPR RI : Proyek Madrasah PHTC Rp 59 Miliar di Kalbar Soroti Soal Transparansi dan Rekam Jejak Kontraktor

Bahkan kami bersama kawan-kawan sudah berulang kali mendatangi kantor BPN/ATR Ketapang, melakukan mediasi. Namun hasilnya tidak kunjung selesai, kami hanya dijanjikan harapan palsu, ucap Eldi.

Eldi juga menambahkan, bahwa pada saat ini semangkin parah yang dilakukan oknum-oknum yang terlibat jaringan MAFIA TANAH, mereka sangat berani untuk bertindak pengusiran serta melaporkan para pemegang SKT.

Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pengganti surat Swapraja atas nama Udi Bin Lodjek Nomor 376/1959 seluas 64 Hektar, yang dikeluarkan Kepala Kampung Mulia Baru.

“Kami bersama-sama kawan-kawan meminta Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk mengungkap para Oknum Pelaku yang terlibat jaringan Mafia Tanah. Termasuk aktor utama yang mencari data sertifikat Prona SK Gubernur Kalimantan Barat, Nomor 01/M.3/Prona/1986”, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Kepala Kantor BPN/ATR Wilayah Ketapang, terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Slamet berasal pecahan sertifikat Prona milik Kasno Jiwo.

Penulis : EZ113     Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWK Kalbar : Desak Pemkab Mempawah, Diminta Gerak Cepat Realisasikan Anggaran Perubahan APBD 2026
PW GNPK RI KALBAR : Tuding Kejari Ketapang dan Kejati Kalbar Lamban Mengusut Kasus Korupsi
Sejumlah Proyek BWSK 1 Kalimantan Barat, “BERMASALAH” Memicu Sorotan dan Tantangan APH Mengusut Tuntas
Publik Desak Pemkab Mempawah : Untuk Mengambil Tindakan Tegas Keberadaan Papan Reklame Simpang Tiga Bundaran.
Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.
Publik Tantang Nyali PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalbar : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.
Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik
Puluhan Hektar Karhutla di Desa Rian Berasap : Publik Desak APH Mengusut Tuntas Pelakunya
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:40 WIB

PWK Kalbar : Desak Pemkab Mempawah, Diminta Gerak Cepat Realisasikan Anggaran Perubahan APBD 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:17 WIB

PW GNPK RI KALBAR : Tuding Kejari Ketapang dan Kejati Kalbar Lamban Mengusut Kasus Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Sejumlah Proyek BWSK 1 Kalimantan Barat, “BERMASALAH” Memicu Sorotan dan Tantangan APH Mengusut Tuntas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:32 WIB

Publik Desak Pemkab Mempawah : Untuk Mengambil Tindakan Tegas Keberadaan Papan Reklame Simpang Tiga Bundaran.

Rabu, 30 September 2026 - 12:07 WIB

Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB