Cegah Penyebaran Hoaks, Kasikum Polres Minahasa Gelar Penyuluhan Hukum di Pacuan Kuda Maesa Tompaso

- Penulis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. MINAHASA – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Minahasa, IPTU Juliana H. Oraile, bersama anggota Seksi Hukum (Sikum) melaksanakan penyuluhan hukum (Luhkum) mengenai penyebaran berita bohong atau hoaks di lokasi Pacuan Kuda Maesa, Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (24/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut menyasar masyarakat yang hadir untuk menyaksikan Lomba Pacuan Kuda Tingkat Nasional. Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya penyebaran hoaks, dasar hukum yang berkaitan, serta langkah-langkah pencegahan agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Dalam penyampaian materi, IPTU Juliana H. Oraile bersama anggota Sikum menjelaskan sejumlah hal penting, mulai dari pengertian hoaks, dasar hukum terkait penyebaran berita bohong, cara mengenali informasi palsu, hingga dampak yang dapat ditimbulkan akibat menyebarkan informasi yang tidak benar.

Masyarakat juga diingatkan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terburu-buru membagikan informasi yang diterima, terutama apabila sumber dan kebenarannya belum dapat dipastikan.

Pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah “Saring Dulu Sebelum Sharing.” Artinya, setiap informasi perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada orang lain, guna mencegah penyebaran kabar bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, maupun kerugian bagi pihak lain.

Penyuluhan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari penyebaran informasi palsu. Masyarakat diharapkan dapat membedakan informasi yang benar dan tidak benar, memeriksa sumber berita, serta tidak mudah terpancing oleh judul provokatif atau informasi yang belum memiliki kejelasan.

Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar, serta berakhir pada pukul 11.00 WITA.

Baca Juga:  Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo

Melalui kegiatan ini, Polres Minahasa berharap masyarakat semakin cerdas dan bertanggung jawab dalam menerima maupun menyebarkan informasi, sehingga tercipta ruang komunikasi yang sehat, aman, dan kondusif, baik di lingkungan masyarakat maupun di media sosial.

Penulis : ARL         Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tipikor Tas Ramah Lingkungan Tahun 2020 di Minahasa Naik ke Tahap Penyidikan, Polres Masih Lengkapi LPJ Desa
Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo
Miris! Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp13 Miliar Nampak Sudah Ada Yang Retak 
KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan
SPBU 74.956.16 Roong Tondano Diduga Kuat Layani Pengisian BBM Subsidi ke Galon Tanpa Rekomendasi, APH, Pertamina dan Migas Diminta Turlap
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Cegah Penyebaran Hoaks, Kasikum Polres Minahasa Gelar Penyuluhan Hukum di Pacuan Kuda Maesa Tompaso

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Dugaan Tipikor Tas Ramah Lingkungan Tahun 2020 di Minahasa Naik ke Tahap Penyidikan, Polres Masih Lengkapi LPJ Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:44 WIB

Miris! Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp13 Miliar Nampak Sudah Ada Yang Retak 

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:27 WIB

KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB