Kabar-Terkini.com. MINAHASA – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Minahasa, IPTU Juliana H. Oraile, bersama anggota Seksi Hukum (Sikum) melaksanakan penyuluhan hukum (Luhkum) mengenai penyebaran berita bohong atau hoaks di lokasi Pacuan Kuda Maesa, Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut menyasar masyarakat yang hadir untuk menyaksikan Lomba Pacuan Kuda Tingkat Nasional. Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya penyebaran hoaks, dasar hukum yang berkaitan, serta langkah-langkah pencegahan agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dalam penyampaian materi, IPTU Juliana H. Oraile bersama anggota Sikum menjelaskan sejumlah hal penting, mulai dari pengertian hoaks, dasar hukum terkait penyebaran berita bohong, cara mengenali informasi palsu, hingga dampak yang dapat ditimbulkan akibat menyebarkan informasi yang tidak benar.
Masyarakat juga diingatkan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terburu-buru membagikan informasi yang diterima, terutama apabila sumber dan kebenarannya belum dapat dipastikan.
Pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah “Saring Dulu Sebelum Sharing.” Artinya, setiap informasi perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada orang lain, guna mencegah penyebaran kabar bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, maupun kerugian bagi pihak lain.
Penyuluhan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari penyebaran informasi palsu. Masyarakat diharapkan dapat membedakan informasi yang benar dan tidak benar, memeriksa sumber berita, serta tidak mudah terpancing oleh judul provokatif atau informasi yang belum memiliki kejelasan.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar, serta berakhir pada pukul 11.00 WITA.
Melalui kegiatan ini, Polres Minahasa berharap masyarakat semakin cerdas dan bertanggung jawab dalam menerima maupun menyebarkan informasi, sehingga tercipta ruang komunikasi yang sehat, aman, dan kondusif, baik di lingkungan masyarakat maupun di media sosial.
Penulis : ARL Editor : Tya




















































































































Komentar