Kabar-Terkini.com. MITRA – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan sebuah kendaraan Pick-up yang diamankan oleh Polres Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kendaraan yang diamankan tersebut merupakan jenis Kendaraan Pick-up jenis Isuzu Panther berwarna putih dengan nomor polisi DB 8298 LA. Unit tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut disebut-sebut ada kaitannya dengan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II. Meski demikian, status hukum maupun keterlibatan pihak-pihak terkait masih menunggu hasil Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Minahas tenggara.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (16/9/2026), Pihak Polres Minahasa Tenggara membenarkan bahwa penanganan terkait perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, hal ini menunjukkan bahwa Penyidik telah diduga menemukan adanya peristiwa pidana sehingga proses penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : ARL Editor : Tya











































































Komentar