Sidang Lanjutan Perkara Samsuri Digelar di PN Pangkalan Bun, Mantir Adat Minta RJ dan Aspek Perdata Dikedepankan

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 22:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. PANGKALAN BUN — Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas I B kembali menggelar persidangan lanjutan perkara dengan terdakwa Samsuri pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 16.15 WIB.

Agenda persidangan kali ini merupakan lanjutan sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Pungky Wibowo, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota, yakni Dwi Fajriyah Suci Anggraini, S.H., dan Febdhy Setyana, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa Samsuri. Setelah penyampaian dakwaan, Majelis Hakim menyampaikan agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, dengan agenda mediasi yang berkaitan dengan PTPN IV Regional V Kebun Kumai.

Persidangan tersebut turut menjadi perhatian masyarakat Pangkalan Banteng. Hadir sebagai pihak yang menyaksikan jalannya persidangan dua tokoh masyarakat sekaligus Mantir Adat Pangkalan Banteng, yakni Mantir Adat I Sahrul dan Mantir Adat II Rasidin.

Dalam kesempatan tersebut, kedua Mantir Adat menyampaikan pandangan bahwa persoalan yang melibatkan Samsuri perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk latar belakang penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi objek perkara.
Menurut keterangan yang disampaikan kedua Mantir Adat, lahan yang digarap Samsuri disebut merupakan lahan yang secara turun-temurun dikuasai keluarga mereka. Mereka menyebut keberadaan tanaman karet lokal dan tanaman buah-buahan milik keluarga telah ada sejak sekitar tahun 1996.

Kedua Mantir Adat juga menyampaikan adanya persoalan terkait pengelolaan lahan oleh PTPN IV Regional V Kebun Kumai. Mereka mengklaim tanaman dan lahan milik masyarakat telah terdampak aktivitas perusahaan dan menyebut bahwa pernah terdapat pembicaraan mengenai kompensasi atau ganti rugi yang, menurut mereka, dijanjikan oleh pihak manajemen perusahaan dari waktu ke waktu.

Selain itu, kedua Mantir Adat menyampaikan klaim mengenai adanya sekitar 750 hektare lahan yang menurut mereka digarap, ditanami, dan dipanen perusahaan di luar areal HGU. Klaim tersebut menjadi salah satu persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kasus Aktivitas Tambang Emas Diduga Ilegal di Belakang SD 1 Tapen Disebut Selesai, Tim Investigasi Nasional Adhyaksa News Pertanyakan Mekanisme Penyelesaiannya

Mereka juga mempertanyakan persoalan pengelolaan perusahaan yang menurut mereka perlu diperiksa secara transparan apabila terdapat dugaan kerugian. Namun, berbagai pernyataan tersebut merupakan keterangan dan klaim dari pihak masyarakat/Mantir Adat yang masih perlu diverifikasi melalui data pertanahan, dokumen HGU, dokumen perusahaan, maupun keterangan pihak terkait lainnya.

Dalam penyampaian pandangannya, kedua Mantir Adat meminta Majelis Hakim mempertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ) apabila secara hukum memenuhi persyaratan, serta melihat pula aspek keperdataan dalam persoalan lahan yang menjadi latar belakang perkara.

Mereka menilai bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari sisi pidana, tetapi juga perlu memperhatikan sejarah penguasaan lahan, keberadaan tanaman tumbuh masyarakat, serta hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut mereka, di lokasi yang menjadi objek perkara masih terdapat sisa tanaman tumbuh milik masyarakat yang disebut telah berusia lebih dari 40 tahun. Kondisi tersebut, menurut Mantir Adat, perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat secara utuh riwayat lahan yang kini menjadi objek perkara.

Sementara itu, proses persidangan tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai seluruh dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Agenda selanjutnya dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, dengan agenda mediasi yang berkaitan dengan PTPN IV Regional V Kebun Kumai. Masyarakat berharap proses tersebut dapat membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status lahan dan hak para pihak.

Hingga proses persidangan berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : M. Faza & Sahrul    Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUNGKAM! Dinas Pertanian Kapuas Kembali Jadi Sorotan Publik, Hibah Alsintan Rp2,2 Miliar Untuk 68 Poktan diduga tidak Transparan.
Warga Resah Maraknya Dugaan Peredaran. Sabu DI Pujon Kapuas Tengah, Aparat Penegak Hukum di Minta Turlap
PENEBANGAN POHON DIDUGA ILEGAL SECARA BESAR-BESARAN DIKAWASAN SUNGAI MEHEN KAPUAS KALTENG CIKAL BAKAL PENYEBAB BENCANA ALAM KEDEPAN NANTI
Lima Unit Bansaw Ilegal Logging Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sungai Mehen Kabupaten Kapuas
Kasus Aktivitas Tambang Emas Diduga Ilegal di Belakang SD 1 Tapen Disebut Selesai, Tim Investigasi Nasional Adhyaksa News Pertanyakan Mekanisme Penyelesaiannya
Pensiunan PNS Laporkan Dugaan Penggelapan dan Penyerobotan Tanah Hutan Hak Seluas 38,12 Hektar ke Polda Kalteng
Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Belakang SDN 1 Tapen, Di Lapor Warga, APH di Minta Turun Lapangan
Kades Pangkalan Banteng Raih Penghargaan Unik dari Kajari Kobar, Dapat Buku Gratis Usai Aktif Bertanya
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:27 WIB

BUNGKAM! Dinas Pertanian Kapuas Kembali Jadi Sorotan Publik, Hibah Alsintan Rp2,2 Miliar Untuk 68 Poktan diduga tidak Transparan.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Warga Resah Maraknya Dugaan Peredaran. Sabu DI Pujon Kapuas Tengah, Aparat Penegak Hukum di Minta Turlap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:51 WIB

PENEBANGAN POHON DIDUGA ILEGAL SECARA BESAR-BESARAN DIKAWASAN SUNGAI MEHEN KAPUAS KALTENG CIKAL BAKAL PENYEBAB BENCANA ALAM KEDEPAN NANTI

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Lima Unit Bansaw Ilegal Logging Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sungai Mehen Kabupaten Kapuas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Kasus Aktivitas Tambang Emas Diduga Ilegal di Belakang SD 1 Tapen Disebut Selesai, Tim Investigasi Nasional Adhyaksa News Pertanyakan Mekanisme Penyelesaiannya

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB