Diduga Terlibat Aktivitas PETI Hutan Huntuk, Oknum ASN di Bolmut Belum Tersentuh Hukum

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI di kawasan Hutan Huntuk berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Dugaan keterlibatan oknum ASN pun memunculkan pertanyaan diduga hingga kini belum tersentuh Hukum.

Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Terlebih, apabila kegiatan tersebut berlangsung di kawasan hutan yang memiliki pembatasan pemanfaatan sesuai status dan ketentuan hukumnya.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri dugaan aktivitas PETI di Hutan Huntuk secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, maupun pihak lain yang terlibat. Penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan atau operator alat berat apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memverifikasi informasi yang beredar, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut terbukti, penegakan hukum perlu dilakukan sesuai peran dan bukti yang ditemukan. Selain proses hukum pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi, aspek disiplin ASN juga dapat ditindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku.

Langkah nyata Aparat Penegak Hukum (APH) diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum dapat dihentikan serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Penulis : ARL

Baca Juga:  Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas Ilegal oleh Dua WNA Asal China di Bandara Sam Ratulangi
Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sulut Imbau Semua Pihak Menghormati Proses Hukum dalam Penanganan Perkara C1K
Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo
Diduga Ada Pembiaran Galian C di Kasuang, Konsistensi Penegakan Hukum Polres Tomohon Dipertanyakan Polda Sulut Diminta Turlap.
KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan
Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Lalow, Kinerja APH Setempat Dipertanyakan
Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap
SPBU 74.956.16 Roong Tondano Diduga Kuat Layani Pengisian BBM Subsidi ke Galon Tanpa Rekomendasi, APH, Pertamina dan Migas Diminta Turlap
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Kendaraan Milik Pejabat, Penanganan Polres Mitra Jadi Sorotan
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kejati Sulut Imbau Semua Pihak Menghormati Proses Hukum dalam Penanganan Perkara C1K

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Diduga Terlibat Aktivitas PETI Hutan Huntuk, Oknum ASN di Bolmut Belum Tersentuh Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Diduga Ada Pembiaran Galian C di Kasuang, Konsistensi Penegakan Hukum Polres Tomohon Dipertanyakan Polda Sulut Diminta Turlap.

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:27 WIB

KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB