Kabar-Terkini.com. BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI di kawasan Hutan Huntuk berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Dugaan keterlibatan oknum ASN pun memunculkan pertanyaan diduga hingga kini belum tersentuh Hukum.
Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Terlebih, apabila kegiatan tersebut berlangsung di kawasan hutan yang memiliki pembatasan pemanfaatan sesuai status dan ketentuan hukumnya.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri dugaan aktivitas PETI di Hutan Huntuk secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, maupun pihak lain yang terlibat. Penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan atau operator alat berat apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memverifikasi informasi yang beredar, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut terbukti, penegakan hukum perlu dilakukan sesuai peran dan bukti yang ditemukan. Selain proses hukum pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi, aspek disiplin ASN juga dapat ditindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku.
Langkah nyata Aparat Penegak Hukum (APH) diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum dapat dihentikan serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Penulis : ARL
















































































































Komentar