Diduga Ada Pembiaran Galian C di Kasuang, Konsistensi Penegakan Hukum Polres Tomohon Dipertanyakan Polda Sulut Diminta Turlap.

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. TOMOHON — Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kasuang, Kelurahan Matani Satu, tepatnya di kompleks bekas Akademi Fisioterapi, Kota Tomohon Sulawesi Utara, menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut beroperasi hingga malam hari tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan pengawasan oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Tomohon.

Berdasarkan informasi yang disampaikan seorang sumber bernama Andries joseph Tumbuan, aktivitas galian C di lokasi tersebut diduga berlangsung tanpa hambatan berarti. Ia mempertanyakan mengapa kegiatan yang sama disebut kembali berjalan, sementara persoalan legalitas sebelumnya pernah dipertanyakan oleh pihak kepolisian.

Menurut penuturan Andries, aktivitas galian C tersebut tidak hanya berlangsung pada siang hari, tetapi juga hingga malam hari. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, terutama untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Aandries juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan pihak yang pertama kali mengelola aktivitas di lokasi tersebut. Saat itu, menurut pengakuannya, ia pernah dipanggil oleh pihak Polres Tomohon untuk dimintai keterangan terkait legalitas atau perizinan kegiatan galian C tersebut.

Namun, setelah dirinya berhenti melakukan aktivitas di lokasi itu, kegiatan serupa disebut kembali berjalan dengan dikelola oleh pihak lain hingga saat ini.

Perbedaan perlakuan yang ia rasakan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan. Jika persoalan perizinan menjadi dasar bagi aparat untuk meminta klarifikasi terhadap pengelola sebelumnya, apakah persyaratan yang sama juga telah diperiksa terhadap pihak yang kini menjalankan aktivitas di lokasi tersebut?

Jangan Sampai Muncul Kesan Penegakan Hukum Tebang Pilih

Situasi ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Aparat penegak hukum seharusnya menerapkan standar pemeriksaan yang sama terhadap setiap pihak, tanpa membedakan siapa pengelolanya.

Baca Juga:  Diduga Galian C Ilegal di Desa Tandu Bebas Beroperasi Dan Belum Tersentuh Hukum, Polres Bolmong Diminta Turlap

Apabila benar kegiatan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan, aparat dan instansi teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan itu telah mengantongi izin yang dipersyaratkan, status legalitasnya perlu dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Aktivitas galian C tidak dapat semata-mata dinilai dari keberlangsungan operasionalnya. Legalitas kegiatan, kesesuaian lokasi, serta pemenuhan kewajiban lingkungan dan keselamatan juga perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Dalam konteks ini, Polres Tomohon diminta tidak hanya menindaklanjuti persoalan berdasarkan laporan atau informasi yang masuk, tetapi juga memastikan tidak ada dugaan pelanggaran yang luput dari pengawasan. Jika aktivitas tersebut berlangsung pada malam hari, kondisi itu juga patut menjadi bagian dari pemeriksaan, meskipun waktu operasional saja tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Polres Tomohon Diminta Berikan Penjelasan

Atas persoalan tersebut, Polres Tomohon diharapkan memberikan penjelasan mengenai status penanganan aktivitas galian C di Kasuang, termasuk apakah legalitas pengelola yang beroperasi saat ini telah diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke Raymon Yafet Mantiri saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon.

Penulis : ARL       Editor : Tya

 

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo
KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan
Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Lalow, Kinerja APH Setempat Dipertanyakan
Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap
SPBU 74.956.16 Roong Tondano Diduga Kuat Layani Pengisian BBM Subsidi ke Galon Tanpa Rekomendasi, APH, Pertamina dan Migas Diminta Turlap
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Kendaraan Milik Pejabat, Penanganan Polres Mitra Jadi Sorotan
Diduga Galian C di Kasuang Disorot, Beroperasi Siang dan Malam
Dugaan Keterlibatan Oknum ASN di PETI Hutan Huntuk Menuai Sorotan, Polda Sulut Diminta Turlap
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Diduga Ada Pembiaran Galian C di Kasuang, Konsistensi Penegakan Hukum Polres Tomohon Dipertanyakan Polda Sulut Diminta Turlap.

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:27 WIB

KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Lalow, Kinerja APH Setempat Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB