Diduga Galian C di Kasuang Disorot, Beroperasi Siang dan Malam

- Penulis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. TOMOHON – Aktivitas pertambangan batuan atau yang umum dikenal sebagai Galian C yang berlokasi di wilayah Kasuang Kelurahan Matani satu, kompleks Ex Adkdemi Fisioteraphy , Tomohon, menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga beroperasi hampir tanpa henti, baik pada siang maupun malam hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penggalian dan pengangkutan material terlihat berlangsung secara rutin dengan melibatkan alat berat dan kendaraan pengangkut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari sejumlah pihak terkait aspek perizinan, pengawasan, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Selain itu, operasional yang berlangsung hingga malam hari juga menimbulkan perhatian terkait potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar, termasuk debu, kebisingan, serta kondisi jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.

Dalam sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan kegiatan pertambangan juga harus memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan perizinan yang sah dari pemerintah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk memenuhi ketentuan pengelolaan dan pengawasan lingkungan.

APH serta instansi berwenang dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran, sehingga seluruh aktivitas usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke Raymon Yafet Mantiri, saat dihubungi awak media untuk konfirmasi terkait aktivitas tersebut hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan respon.

Baca Juga:  Terobosan Kapolsek Tomohon Tengah AKP Jemmy Worang Patut Diacungi Jempol dalam Pembinaan Kenakalan Remaja

Penulis : ARL        Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeriksaan Truk Putih DB 8514 AZ oleh URC Polres Tomohon Jadi Sorotan.
Terobosan Kapolsek Tomohon Tengah AKP Jemmy Worang Patut Diacungi Jempol dalam Pembinaan Kenakalan Remaja
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Diduga Galian C di Kasuang Disorot, Beroperasi Siang dan Malam

Selasa, 29 September 2026 - 01:33 WIB

Pemeriksaan Truk Putih DB 8514 AZ oleh URC Polres Tomohon Jadi Sorotan.

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:11 WIB

Terobosan Kapolsek Tomohon Tengah AKP Jemmy Worang Patut Diacungi Jempol dalam Pembinaan Kenakalan Remaja

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB