Ketua DPRD DKI Diam Soal Dugaan Masalah DLH, KAMAKSI Soroti Fungsi Pengawasan

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 11:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai sejumlah dugaan persoalan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

‎Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut dugaan persoalan disiplin aparatur, LHKPN, aktivitas pejabat di luar tugas kedinasan hingga dugaan pungutan di depo sampah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

‎Ketua Umum KAMAKSI menilai sikap diam pejabat publik terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat patut dipertanyakan.

‎Menurutnya, DPRD bukan hanya memiliki fungsi legislasi dan anggaran, tetapi juga fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‎“Ketika ada informasi dan dugaan persoalan yang menyangkut pelayanan publik serta penggunaan anggaran daerah, seharusnya fungsi pengawasan DPRD berjalan. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa persoalan tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi,” kata Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski kepada wartawan, Rabu, 9 September.

‎Ia menilai pejabat publik semestinya memberikan penjelasan sepanjang informasi yang diminta berkaitan dengan kepentingan publik dan kewenangan lembaganya.

‎Prinsip keterbukaan juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon, dengan pengecualian tertentu yang diatur undang-undang.

‎Namun, KAMAKSI mengingatkan bahwa tidak menjawab pertanyaan wartawan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana menutupi informasi.

‎Sanksi pidana dalam UU KIP memiliki unsur dan kondisi tertentu, termasuk adanya kesengajaan serta kewajiban memberikan informasi yang memang berada dalam lingkup ketentuan undang-undang. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi sebagaimana diwajibkan undang-undang.

‎Karena itu, menurut KAMAKSI, persoalan utamanya bukan sekadar apakah Ketua DPRD menjawab atau tidak menjawab media, melainkan apakah DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

‎Hingga berita ini ditulis, Ketua DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.

‎Konfirmasi tetap terbuka bagi Ketua DPRD DKI Jakarta maupun pihak DLH DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan mengenai persoalan yang dipertanyakan.

Baca Juga:  wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026, Dukung Ekonomi Kreatif dan Transaksi Digital
Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

**Soroti Dugaan Suap Dirut Telkomsel, KAMAKSI Minta KPK Usut Tuntas**
**Modal Konglomerat Mengalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak, Pinjol Makin Berisiko**
*Momentum Haornas, BNI Dukung Skuad Bulutangkis Indonesia Menuju Asian Games 2026*
*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*
Soroti Rentetan Kasus di Bank Mandiri, KAMAKSI Desak Dirut Riduan Mundur
Nahdatul Ulama Jakarta dan Amanah Nahdliyyin Betawi
Prof Dr.Sutan Nasomal,SH, MH ketum YLBH, Menyematkan Gelar C.F.L.E kepada Tarmizi Yazid, Bentuk Komitmen pendamping Hukum Bagi Masyarakat
Telkomsel Diduga Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Rugikan Konsumen dan Langgar Putusan MK, KAMAKSI Desak Dirut Nugroho Mundur
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 02:03 WIB

**Soroti Dugaan Suap Dirut Telkomsel, KAMAKSI Minta KPK Usut Tuntas**

Jumat, 11 September 2026 - 12:38 WIB

**Modal Konglomerat Mengalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak, Pinjol Makin Berisiko**

Jumat, 11 September 2026 - 09:23 WIB

*Momentum Haornas, BNI Dukung Skuad Bulutangkis Indonesia Menuju Asian Games 2026*

Jumat, 11 September 2026 - 09:16 WIB

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 September 2026 - 06:36 WIB

Soroti Rentetan Kasus di Bank Mandiri, KAMAKSI Desak Dirut Riduan Mundur

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB