Ketua DPRD DKI Diam Soal Dugaan Masalah DLH, KAMAKSI Soroti Fungsi Pengawasan

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 11:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai sejumlah dugaan persoalan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
‎
‎Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut dugaan persoalan disiplin aparatur, LHKPN, aktivitas pejabat di luar tugas kedinasan hingga dugaan pungutan di depo sampah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
‎
‎Ketua Umum KAMAKSI menilai sikap diam pejabat publik terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat patut dipertanyakan.
‎
‎Menurutnya, DPRD bukan hanya memiliki fungsi legislasi dan anggaran, tetapi juga fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
‎
‎“Ketika ada informasi dan dugaan persoalan yang menyangkut pelayanan publik serta penggunaan anggaran daerah, seharusnya fungsi pengawasan DPRD berjalan. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa persoalan tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi,” kata Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski kepada wartawan, Rabu, 9 September.
‎
‎Ia menilai pejabat publik semestinya memberikan penjelasan sepanjang informasi yang diminta berkaitan dengan kepentingan publik dan kewenangan lembaganya.
‎
‎Prinsip keterbukaan juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon, dengan pengecualian tertentu yang diatur undang-undang.
‎
‎Namun, KAMAKSI mengingatkan bahwa tidak menjawab pertanyaan wartawan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana menutupi informasi.
‎
‎Sanksi pidana dalam UU KIP memiliki unsur dan kondisi tertentu, termasuk adanya kesengajaan serta kewajiban memberikan informasi yang memang berada dalam lingkup ketentuan undang-undang. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi sebagaimana diwajibkan undang-undang.
‎
‎Karena itu, menurut KAMAKSI, persoalan utamanya bukan sekadar apakah Ketua DPRD menjawab atau tidak menjawab media, melainkan apakah DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
‎
‎Hingga berita ini ditulis, Ketua DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.
‎
‎Konfirmasi tetap terbuka bagi Ketua DPRD DKI Jakarta maupun pihak DLH DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan mengenai persoalan yang dipertanyakan.

Baca Juga:  Usai Resmi Berdiri, APKA Indonesia Bidik 38 DPD dan Pelantikan November.
Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAMAKSI APRESIASI CAPAIAN PRESTASI GUBERNUR PRAMONO ANUNG DAN WAGUB RANO KARNO, DORONG KONSISTENSI PEMBANGUNAN JAKARTA
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!
Ketika Musik Menghidupkan Jakarta: Konser, Ekonomi, dan Masa Depan Kota Global
KAMAKSI Minta Kortas Tipikor Periksa Dirut BTN, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kredit Rp629,8 Miliar
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
KAMAKSI Tolak Wacana Menteri Koperasi Fery Juliantono Gaji ASN Lewat KDMP
KAMAKSI Dukung Sekolah Rakyat di Melawi: Langkah Nyata Membangun Generasi Unggul
BAJA SOROTI VALIDITAS ISU DUGAAN KORUPSI DI BANK JAKARTA, MINTA PUBLIK KEDEPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:04 WIB

KAMAKSI APRESIASI CAPAIAN PRESTASI GUBERNUR PRAMONO ANUNG DAN WAGUB RANO KARNO, DORONG KONSISTENSI PEMBANGUNAN JAKARTA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:48 WIB

Ketika Musik Menghidupkan Jakarta: Konser, Ekonomi, dan Masa Depan Kota Global

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIB

KAMAKSI Minta Kortas Tipikor Periksa Dirut BTN, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kredit Rp629,8 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB