Publik Menuding Proyek 1,9 Miliar Dikerjakan CV Varia Teknikindo : “GAGAL MUTU KUALITAS” Agar Dikaji Secara Yuridis

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, Proyek pekerjaan pemeliharaan jalan dalam kota Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp 1.9 miliar lebih sumber dana APBD Ketapang, TA 2026.

“GAGAL MUTU KUALITAS” memicu sorotan dan publik desak agar di kaji secara yuridis.

Sorotan tersebut, bukan tidak berdasar menurut informasi ada 5 (lima) titik aitem pekerjaan yang dibongkar. Karena kekuatan tekanan betonisasi yang harus di syaratkan f’c 20/K250, akan tetapi dilaksanakan dibawah standar.

Ironisnya, ada 5 (lima) titik aitem pekerjaan jalan betonisasi yang kekuatan tekanan dibawah yang di isyaratkan, yakni 7 MPa – 11,04 MPa. Celakanya tidak mencapai 85 % dari ketentuan.

CV Varia Teknikindo beralamat Jalan Budi Karya Nomor 8A Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, selaku pelaksana kegiatan pekerjaan pemeliharaan jalan dalam kota Ketapang.

Serta PT Dua Sinar Ketapang Abadi (DSKA) selaku Penyuplai beton (ready mix) di di kegiatan pekerjaan pemeliharaan jalan dalam kota Ketapang, dari 11 titik namun ada 5 titik aitem pekerjaan yang harus dibongkar.

Seperti yang dilansir dari salah media online, 5 titik aitem pekerjaan yang di tinjau komisi IV DPRD Ketapang, yang harus dibongkar atau dikerjakan ulang terdiri :

*Jalan Hidayah Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, kekuatan tekanan hanya 55 % dari standar.

*Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, kekuatan tekanan hanya 54,8 % dari standar.

*Jalan Dharma Bakti Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, kekuatan tekanan hanya 37,6 % dari standar.

*Jalan Komplek Brimob Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, kekuatan tekanan hanya 51,4 % dari standar.

*Jalan Muhrim Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, kekuatan tekanan hanya 36,4 % dari standar.

Proyek tersebut, bernaung dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Publik desak agar proyek pekerjaan tersebut. Agar dikaji secara yuridis.

Baca Juga:  Hari Tani Nasional, DPD Tani Merdeka Magelang Gelar Sarasehan dan Penanaman Cabai Jamu–Sorgum  

Ini elemen publik menuding PT Dua Sinar Ketapang Abadi (DSKA) melakukan “FRAUD” (Kecurangan),

terkait produk beton (ready mix) yang dikirim untuk kegiatan proyek pekerjaan tersebut, dibawah yang telah ditentukan.

Dalam hal ini elemen publik tantang aparat penyidik Tipikor untuk mengusut kegiatan pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut, yang dikerjakan oleh CV Varia Teknikindo berpotensi rugikan uang negara dan memicu terjadi korupsi.

Menanggapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp menerangkan, jika ada pengurangan spesifikasi cor beton yang secara disengaja, untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan dana anggaran uang negara. Tindakan ini sudah dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Bahkan Pelaksana (CV VARIA TEKNIKINDO) dapat terjerat pidana penjara mengacu Undang-Undang Nomor 31 ancaman pidana penjara Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain sanksi pidana CV Varia Teknikindo dapat masuk ke dalam daftar hitam oleh LKPP, sehingga dilarang mengikuti kegiatan terder proyek pemerintah selama 1 (satu) hingga 2 (dua) tahun, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Ketapang, dan Pelaksana CV Varia Teknikindo terkait pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut, GAGAL MUTU KUALITAS. (EZ113).

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0623/Cilegon Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Oktober 2026
Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026
Polda Banten Sampaikan Update Temuan Jasad di Baros, Identitas Menunggu Hasil Lab
Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik
Dukungan untuk Ridwan, Kapolda Banten dan Uya Kuya Datang ke Walantaka
Revitalisasi SDN Pasirgadung 2 Beri Manfaat Nyata bagi Siswa, Belajar Kini Lebih Nyaman, Aman dan Kondusif
Temuan Jasad di Pantai Labuan, Polda Banten Pastikan Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1
KAMAKSI TOLAK PEMBENTUKAN ANAK PERUSAHAAN TRANSJAKARTA LAUT: JANGAN BUKA CELAH BARU KORUPSI DAN BEBAN APBD
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Publik Menuding Proyek 1,9 Miliar Dikerjakan CV Varia Teknikindo : “GAGAL MUTU KUALITAS” Agar Dikaji Secara Yuridis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Dandim 0623/Cilegon Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Oktober 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 00:53 WIB

Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik

Senin, 28 September 2026 - 11:35 WIB

Dukungan untuk Ridwan, Kapolda Banten dan Uya Kuya Datang ke Walantaka

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB