Skandal Aset Lahan 1400 Hektar Milik PT KPM Terindikasi Fiktif : Publik Mendesak Kajari Ketapang “JANGAN BUNGKAM”.

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. Ketapang, Kalimantan Barat. Skandal aset lahan milik Perusahaan plat merah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) memicu sorotan publik. ada dugaan lahan tersebut, “FIKTIF”.

Kini Publik mendesak Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, untuk memperluas penyelidikan terkait aset milik Perusahaan Umum Daerah PT, Ketapang Pangan Mandiri (KPM).

Desakan publik tersebut, bukan tidak berdasar jika aset lahan PT KPM seluas 1.400 hektar berlokasi di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, yang di floating sebagai areal kebun sawit.

Muncul dugaan publik ada keterlibatan Oknum Aparat Desa menerbitkan ratusan bahkan ribuan Surat Keterangan Tanah (SKT) di aset lahan milik PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM).

Perlu diketahui, pada tahun 2022 PT Ketapang Pangan Mandiri menerima bantuan Permodalan sebesar Rp 16 Miliar. Untuk menunjang mengelola ketahanan pangan Kabupaten Ketapang.

Meski mengapresiasi langkah hukum yang tengah berjalan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, publik menekankan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.

Menanggapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp Warga Ketapang, menilai penegakan hukum pada PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) tahun anggaran 2022 merupakan langkah awal yang baik.

Namun, ia menekankan agar supremasi hukum juga berlaku untuk Pejabat yang terlibat terkait pengadaan aset lahan milik PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) yang diduga “FIKTIF”.

“Segala upaya baik patut diapresiasi, tapi supremasi hukum harus berjalan secara menyeluruh. Ia memandang Kejaksaan harus membuka kasus tersebut terhadap Direktur, Utama serta Pejabat yang terlibat,” tegas Beni Hardian.

Beni menambahkan, pembentukan Perusahaan daerah seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengawasan dan akuntabilitas dari korps Adhyaksa Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Juga:  Publik Minta Kejari Ketapang : Usut Program PSR di Kabupaten Ketapang, Senilai Rp 27 Miliar

Selain Kejaksaan, Beni juga mendesak Inspektorat Kabupaten Ketapang, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap di dua Perusahaan daerah PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM).

1.Kejari Ketapang, diminta transparan dalam setiap tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT KPM dan PT KEM.

2.Meminta pertanggungjawaban hukum dari jajaran pengurus PT KPM dan PT KEM yang terindikasi ada kerugian keuangan negara.

3 Mendorong Inspektorat melakukan audit kilas balik (retrospektif) pada kedua perusahaan plat merah tersebut.

“Sebagai masyarakat yang sadar hukum, kami mengapresiasikan korps Adhyaksa Ketapang, dalam pengusutan setiap indikasi korupsi demi masa depan Kabupaten Ketapang, yang lebih bersih,” ujar Beni Hardian.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang terkait Penanganan kasus dugaan Korupsi di dua Perusahaan plat merah milik Pemda Ketapang.

 

Penulis : (Evi Zulkipli).   Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWK Kalbar : Desak Pemkab Mempawah, Diminta Gerak Cepat Realisasikan Anggaran Perubahan APBD 2026
PW GNPK RI KALBAR : Tuding Kejari Ketapang dan Kejati Kalbar Lamban Mengusut Kasus Korupsi
Sejumlah Proyek BWSK 1 Kalimantan Barat, “BERMASALAH” Memicu Sorotan dan Tantangan APH Mengusut Tuntas
Publik Desak Pemkab Mempawah : Untuk Mengambil Tindakan Tegas Keberadaan Papan Reklame Simpang Tiga Bundaran.
Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.
Publik Tantang Nyali PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalbar : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.
Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik
Puluhan Hektar Karhutla di Desa Rian Berasap : Publik Desak APH Mengusut Tuntas Pelakunya
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:40 WIB

PWK Kalbar : Desak Pemkab Mempawah, Diminta Gerak Cepat Realisasikan Anggaran Perubahan APBD 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:17 WIB

PW GNPK RI KALBAR : Tuding Kejari Ketapang dan Kejati Kalbar Lamban Mengusut Kasus Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Sejumlah Proyek BWSK 1 Kalimantan Barat, “BERMASALAH” Memicu Sorotan dan Tantangan APH Mengusut Tuntas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:32 WIB

Publik Desak Pemkab Mempawah : Untuk Mengambil Tindakan Tegas Keberadaan Papan Reklame Simpang Tiga Bundaran.

Rabu, 30 September 2026 - 12:07 WIB

Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB