Diduga Dua Unit Loader Masuk PETI di Hutan Huntuk, Keberadaan WNA Ikut Disorot

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 01:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. BOLMUT – Informasi mengenai dugaan masuknya dua unit alat berat jenis loader ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hutan Desa Huntuk, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menuai perhatian publik.

Selain keberadaan alat berat tersebut, informasi mengenai dugaan keterlibatan atau keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang disebut-sebut ada kaitannya dengan pertambangan ilegal tersebut turut menjadi sorotan berbagai pihak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua unit loader diduga masuk ke lokasi pertambangan yang belum memiliki legalitas perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.

Apabila benar lokasi tersebut merupakan PETI, maka penggunaan alat berat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan tutupan lahan, sedimentasi sungai, hingga meningkatnya risiko bencana alam di sekitar kawasan pertambangan.

Di sisi lain, dugaan adanya WNA yang berkaitan dengan aktivitas tersebut juga dinilai perlu mendapat perhatian aparat berwenang. Pasalnya, setiap warga negara asing yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan keimigrasian dan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas pertambangan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan perusakan lingkungan hidup.

Baca Juga:  VIRAL CHAT DI MEDSOS DIKAITKAN DENGAN UNSUR BSG, INAKOR MINTA KLARIFIKASI DAN USULKAN DETEKSI DINI NARKOBA SECARA MENYELURUH

Sementara terkait keberadaan WNA, pengawasan menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, maka dapat dilakukan tindakan administratif maupun penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Aparat Penegak Hukum, instansi pertambangan, serta pihak imigrasi dapat melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : ARL    Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot
Kebakaran Empat Rumah di Ternate Baru, Polsek Singkil Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
VIRAL CHAT DI MEDSOS DIKAITKAN DENGAN UNSUR BSG, INAKOR MINTA KLARIFIKASI DAN USULKAN DETEKSI DINI NARKOBA SECARA MENYELURUH
KAPOLDA SULUT BARU, INAKOR TITIP HARAPAN: JAGA SULUT, TERTIBKAN TAMBANG DAN SOLAR SECARA ADIL
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 01:58 WIB

Diduga Dua Unit Loader Masuk PETI di Hutan Huntuk, Keberadaan WNA Ikut Disorot

Kamis, 24 September 2026 - 01:54 WIB

260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot

Senin, 14 September 2026 - 10:09 WIB

Kebakaran Empat Rumah di Ternate Baru, Polsek Singkil Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Jumat, 11 September 2026 - 08:02 WIB

VIRAL CHAT DI MEDSOS DIKAITKAN DENGAN UNSUR BSG, INAKOR MINTA KLARIFIKASI DAN USULKAN DETEKSI DINI NARKOBA SECARA MENYELURUH

Jumat, 11 September 2026 - 07:25 WIB

KAPOLDA SULUT BARU, INAKOR TITIP HARAPAN: JAGA SULUT, TERTIBKAN TAMBANG DAN SOLAR SECARA ADIL

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB