Kabar-Terkini.com. BOLMUT – Dugaan keterlibatan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum yang berstatus ASN, dalam aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan hutan tersebut. Dugaan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pengawasan, penegakan hukum, serta komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sejumlah pihak menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.
Karena itu, Polda Sulawesi Utara didorong untuk melakukan turun lapangan (turlap) guna mengumpulkan fakta, keterangan, serta data yang diperlukan terkait aktivitas PETI di Hutan Huntuk. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab berbagai informasi yang berkembang di tengah publik.
Selain dugaan keterlibatan ASN, aktivitas PETI di kawasan hutan juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan, pengerukan tanah, hingga penggunaan alat berat dapat berdampak terhadap ekosistem, kualitas air, serta meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan banjir apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, apabila terdapat keterlibatan oknum ASN dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut juga dapat menjadi perhatian berdasarkan ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur integritas serta netralitas aparatur negara.
Aaparat Penegak Hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara dan instansi terkait lainnya, dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak yang terbukti melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : ARL Editor : Tya











































































Komentar