Dahri Pakaya Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Ratatotok Sesuai Rekomendasi dan Aturan yang Berlaku

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 06:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. MITRA – Pengelola SPBUN Ratatotok, Dahri Pakaya, memberikan klarifikasi terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang selama ini dilakukan di SPBUN Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Menurut Dahri Pakaya, seluruh proses penyaluran solar subsidi di SPBUN Ratatotok dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait serta mengacu pada ketentuan dan barcode (barkot) yang berlaku dalam sistem distribusi BBM subsidi.

Ia menegaskan bahwa pihak SPBUN selalu berupaya menjalankan pelayanan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan.

“Kami melayani konsumen berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait dan tetap mengacu pada barcode yang telah terdaftar dalam sistem. Setiap penyaluran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Dahri Pakaya saat memberikan keterangan.

Selain itu, Dahri menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh mekanisme penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program pemerintah terkait pengawasan dan pendistribusian energi bersubsidi kepada masyarakat yang berhak menerima.

Ia juga menyampaikan bahwa SPBUN Ratatotok terbuka terhadap pengawasan dari pihak berwenang dan siap memberikan data maupun informasi yang diperlukan apabila dibutuhkan dalam proses monitoring maupun evaluasi.

“Dalam menjalankan operasional, kami selalu berkoordinasi dengan dinas terkait dan mengikuti petunjuk yang diberikan. Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penyaluran BBM subsidi,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dahri Pakaya berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pelayanan di SPBUN Ratatotok. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang sesuai aturan serta mendukung penyaluran BBM subsidi yang tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Proyek 8 Miliar Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kendawangan : Rugikan Warga dan Berpotensi Gunakan Material Ilegal

Penulis : (ARL)     Editor :Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.
Publik Tantang Nyali PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalbar : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.
Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik
Puluhan Hektar Karhutla di Desa Rian Berasap : Publik Desak APH Mengusut Tuntas Pelakunya
Dugaan Mark Up Anggaran Miliaran Pengadaan Laptop di Disdikpora Mempawah, TA 2025 Sudah Terendus KPK
Rencana pembangunan Pendopo Bupati Mempawah, Rp 15 Miliar Dialihkan Untuk Normalisasi dan Jalan Menuai Sorotan
Kejati Kalbar, Gelar Penyuluhan Bahas Pencegahan Karhutla dan Persoalan Tanah.
Masyarakat Pejuang Hak Tanah : Menuding Kantor BPN/ATR Wilayah Ketapang, Terlibat Jaringan MAFIA TANAH.
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:07 WIB

Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.

Selasa, 29 September 2026 - 08:11 WIB

Publik Tantang Nyali PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalbar : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.

Selasa, 29 September 2026 - 00:53 WIB

Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik

Minggu, 27 September 2026 - 05:54 WIB

Puluhan Hektar Karhutla di Desa Rian Berasap : Publik Desak APH Mengusut Tuntas Pelakunya

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Dugaan Mark Up Anggaran Miliaran Pengadaan Laptop di Disdikpora Mempawah, TA 2025 Sudah Terendus KPK

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB