Pensiunan PNS Laporkan Dugaan Penggelapan dan Penyerobotan Tanah Hutan Hak Seluas 38,12 Hektar ke Polda Kalteng

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 09:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. PALANGKA RAYA – Dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah hutan hak kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Suriadi, bersama sejumlah pihak lainnya, secara resmi melaporkan dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah hutan hak milik mereka ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Law Firm Scorpions berdasarkan surat pengaduan Nomor 33/PPP-LFS/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 yang ditujukan kepada Direktur Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan penggelapan dan penyerobotan terhadap tanah hutan hak atas nama Suriadi dkk seluas 38,12 hektar yang berlokasi di Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia.

Pelapor menduga tanah tersebut telah dikuasai atau dimanfaatkan tanpa hak oleh pihak yang disebut dalam laporan, yakni PT Sudantri Permai dan Koperasi Intan Lestari Warga Bersatu (ILWB). Atas dasar itu, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum pelapor, Adv. Haruman Supono, S.E., S.H., M.H., AAIJ dan Adv. Eprayen Funding, S.H., menyatakan bahwa mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Suriadi dan pihak terkait lainnya untuk memperjuangkan hak-hak hukum atas tanah yang disengketakan tersebut.

Secara hukum, dugaan penyerobotan tanah dapat berkaitan dengan ketentuan pidana yang mengatur perbuatan merugikan pemegang hak atas tanah. Selain itu, apabila ditemukan unsur penguasaan atau pemanfaatan aset milik pihak lain tanpa hak, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian di lapangan.

Pelapor berharap Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Baca Juga:  Diduga Jalan Nasional Dijadikan Jalur Hauling Batubara, Laporan Dugaan Penadahan dan Penyalahgunaan Wewenang Disampaikan ke Kejati Kalimantan Tengah

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Sudantri Permai maupun Koperasi Intan Lestari Warga Bersatu (ILWB) terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Tim 7 Media Nasional Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUNGKAM! Dinas Pertanian Kapuas Kembali Jadi Sorotan Publik, Hibah Alsintan Rp2,2 Miliar Untuk 68 Poktan diduga tidak Transparan.
Warga Resah Maraknya Dugaan Peredaran. Sabu DI Pujon Kapuas Tengah, Aparat Penegak Hukum di Minta Turlap
Kasus Aktivitas Tambang Emas Diduga Ilegal di Belakang SD 1 Tapen Disebut Selesai, Tim Investigasi Nasional Adhyaksa News Pertanyakan Mekanisme Penyelesaiannya
Sidang Lanjutan Perkara Samsuri Digelar di PN Pangkalan Bun, Mantir Adat Minta RJ dan Aspek Perdata Dikedepankan
Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Belakang SDN 1 Tapen, Di Lapor Warga, APH di Minta Turun Lapangan
Kades Pangkalan Banteng Raih Penghargaan Unik dari Kajari Kobar, Dapat Buku Gratis Usai Aktif Bertanya
Diduga Jalan Nasional Dijadikan Jalur Hauling Batubara, Laporan Dugaan Penadahan dan Penyalahgunaan Wewenang Disampaikan ke Kejati Kalimantan Tengah
Proyek Jalan Simpang Cair Menuju Sei Cangal Tembus Bundaran Desa Pujon Diduga Rugikan Keuangan Daerah Rp.495 Juta Rupiah, Dinas PUPR Kapuas Pilih Bungkam.
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:27 WIB

BUNGKAM! Dinas Pertanian Kapuas Kembali Jadi Sorotan Publik, Hibah Alsintan Rp2,2 Miliar Untuk 68 Poktan diduga tidak Transparan.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Warga Resah Maraknya Dugaan Peredaran. Sabu DI Pujon Kapuas Tengah, Aparat Penegak Hukum di Minta Turlap

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Kasus Aktivitas Tambang Emas Diduga Ilegal di Belakang SD 1 Tapen Disebut Selesai, Tim Investigasi Nasional Adhyaksa News Pertanyakan Mekanisme Penyelesaiannya

Rabu, 30 September 2026 - 22:54 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Samsuri Digelar di PN Pangkalan Bun, Mantir Adat Minta RJ dan Aspek Perdata Dikedepankan

Rabu, 30 September 2026 - 09:36 WIB

Pensiunan PNS Laporkan Dugaan Penggelapan dan Penyerobotan Tanah Hutan Hak Seluas 38,12 Hektar ke Polda Kalteng

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB