Kabar-Terkini.com. Sambas, Kalimantan Barat. Pelaksanaan proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas Komplek (Kebun Jeruk), Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Tahun Anggaran 2026, selesai dikerjakan menuai sorotan dan keluhan warga pemilik lahan.
Pekerjaan yang berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK 1) Pontianak Kalimantan Barat, diindikasi memiliki sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut.
Pekerjaan proyek tersebut, dikerjakan oleh PT. Anugerah Bayuarya Perkasa dengan nomor Kontrak : PS0102/T/Bws9.8.1/2026/63 tanggal 2 Februari 2026. Senilai Rp 22.794.979.000,00.

Kembali memunculkan sejumlah catatan setelah pelaksanaan pekerjaannya sudah selesai menyisakan kekecewaan warga, bahkan pekerjaan fisik menuai sorotan.
Kekecewaan dan sorotan itu bukan tidak berdasar, karena warga pemilik kebun yang enggan sebutkan namanya mengakui telah membeli peralon senilai Rp 375.000, untuk pembuangan, menyalurkan genangan air dilahan sawah kebunnya.
“Jujur saja, saya merasa dirugikan harus mengeluarkan uang pribadi, untuk kepentingan proyek milik pemerintah. Saya berharap agar uang untuk membeli peralon dapat diganti pihak pelaksana PT. Anugerah Bayuarya Perkasa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan kekecewaannya, bahwa saya pernah meminta kepada pihak pelaksana proyek, untuk digali kembali tanah timbunan akan tetapi hanya macam begini. Bahkan tiga pohon kelapa, pohon asam, dan pohon nangka juga ditumbang tanpa minta izin sama pemiliknya, pungkasnya warga pemilik lahan.
Hal yang sama disampaikan oleh kawannya yang bersebelahan dengan lahan sawah kebunnya, mengakui telah mengeluarkan uang sebesar Rp 200.000. Membeli peralon untuk pembuangan dan menyalurkan genangan air di kebun miliknya, ujarnya.
Selain itu, Rudi Kurniawan mendapatkan keterangan dari Ibu warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, bahwa tanaman padinya yang baru ditanam sudah digenangi air, padahal ini baru satu Minggu saya menanam.

“Kalau seperti ini tanaman padi saya akan mengalami mati karena masih kecil belum besar, pasalnya pembuangan saluran (drainase) tidak ada atau tersumbat sehingga air di saluran irigasi meluap atau tidak mengalir,” ujar Ibu pemilik sawah kepada Rudi Kurniawan.
Kondisi tersebut, perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah pekerjaan itu memang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Apabila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis, hal itu perlu segera Aparat Penyidik Tipikor Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP Wilayah Kalimantan Barat, melakukan pemeriksaan teknis secara objektif berdasarkan dokumen kontrak, dan
menjamin penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan, tegas Rudi Kurniawan.
Penulis : EZ113).
















































































































Komentar