Diduga PETI di Bolmut Gunakan Excavator Bebas Beraktivitas Tanpa Tersentuh Hukum, Kapolri dan Menteri Diminta Turlap

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 00:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. BOLMUT – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Huntuk, Kecamatan Bintauna, dan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung dalam kawasan hutan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat serta aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga masih terus berlangsung dengan melibatkan alat berat excavator. Bahkan, beredar informasi adanya investor atau pemodal dari luar daerah yang diduga turut membiayai kegiatan tersebut. Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Namun demikian, informasi ini masih perlu didalami dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Presiden Republik Indonesia dan Kapolri selama ini telah berulang kali menegaskan komitmen untuk memberantas seluruh bentuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Namun, dugaan aktivitas PETI di wilayah Bolmut disebut-sebut masih beroperasi sehingga memunculkan persepsi publik bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal belum berjalan maksimal.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek pertambangan, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, kerusakan kawasan hutan, maupun dampak ekologis lainnya. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Kendaraan Milik Pejabat, Penanganan Polres Mitra Jadi Sorotan

Pimpinan Tertinggi Polri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan turun lapangan (turlap) guna memastikan kondisi sebenarnya di lokasi yang diduga menjadi area PETI tersebut. Langkah ini dinilai penting agar mendapatkan kepastian hukum dan adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Aparat Penegak Hukum tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, koordinator, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik PETI yang selama ini terus berulang.

(ARL)

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sulut Imbau Semua Pihak Menghormati Proses Hukum dalam Penanganan Perkara C1K
Diduga Terlibat Aktivitas PETI Hutan Huntuk, Oknum ASN di Bolmut Belum Tersentuh Hukum
Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo
Diduga Ada Pembiaran Galian C di Kasuang, Konsistensi Penegakan Hukum Polres Tomohon Dipertanyakan Polda Sulut Diminta Turlap.
KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan
Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Lalow, Kinerja APH Setempat Dipertanyakan
Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap
SPBU 74.956.16 Roong Tondano Diduga Kuat Layani Pengisian BBM Subsidi ke Galon Tanpa Rekomendasi, APH, Pertamina dan Migas Diminta Turlap
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kejati Sulut Imbau Semua Pihak Menghormati Proses Hukum dalam Penanganan Perkara C1K

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Diduga Terlibat Aktivitas PETI Hutan Huntuk, Oknum ASN di Bolmut Belum Tersentuh Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Diduga Ada Pembiaran Galian C di Kasuang, Konsistensi Penegakan Hukum Polres Tomohon Dipertanyakan Polda Sulut Diminta Turlap.

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:27 WIB

KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB