Kabar-Terkini.com. KUALA KAPUAS – Proyek strategis Pembangunan Aula Kantor Bupati Kapuas Tahap I Tahun Anggaran 2025 senilai Rp.37.803.850.369,00 menjadi sorotan kritis.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar dugaan penyimpangan dikarenakan terjadinya perubahan kontrak secara berulang, pencairan dana mendahului syarat, mutu bangunan di bawah standar, serta adanya kerugian keuangan daerah/ negara mencapai Rp.712.085.842,19.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Kapuas Melalui Asisten Administrasi umum Drs Perry Noah ,M.Si setelah dikonfirmasi Media ini dinilai masih mengambang, tidak menjawab substansi, dan tanpa bukti sahih. Bahkan lembaga masyarakat pun turun tangan, menegaskan prinsip tidak ada yang kebal hukum dan mendesak kepolisian agar segera mengusut kasus ini hingga tuntas.
NILAI PROYEK RAKSASA, KONTRAK DIUBAH 3 KALI, PERUBAHAN TERAKHIR PASCA TEMUAN BPK.
Pekerjaan Aula Bupati tahap I ini dilaksanakan oleh PT. DB berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/311/PPK-UM/SETDA/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, dengan masa pelaksanaan 195 hari kalender hingga 31 Desember 2025, bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
Namun , berdasarkan hasil pemeriksaan BPK kejanggalan mendasar terlihat sejak awal pelaksanaan. Dalam waktu singkat, kesepakatan kerja diubah sebanyak tiga kali bahkan perubahan terakhir dilakukan tepat setelah temuan BPK terungkap ke publik:
– Adendum 1: 16 Juli 2025
– Adendum 2: 26 November 2025
– Perubahan Kontrak (CCO): 18 Desember 2025
Pola perubahan mendadak dan beruntun ini memicu dugaan kuat apakah perencanaan awal tidak matang, atau perubahan sengaja direkayasa untuk menutupi kekurangan pelaksanaan, memanipulasi volume, serta menguntungkan kontraktor dan pihak tertentu?
PENCAIRAN 75% (Rp28,3 MILIAR) PADAHAL MUTU & VOLUME TIDAK MAKSIMAL , PEMERIKSAAN FISIK DAN UJI LABORATORIUM BONGKAR KERUGIAN DAERAH SENILAI Rp712 JUTA.
Fakta lapangan mencengangkan: berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir tanggal 2 Desember 2025, proyek sudah disalurkan dana sebesar 75% atau setara Rp28.352.887.777,35. Ironisnya, saat pencairan dilakukan, hasil pemeriksaan membuktikan kondisi fisik bangunan jauh di bawah standar kontrak: spesifikasi tidak terpenuhi, volume kurang, dan proyek masuk kategori kritis/terancam molor. Namun aliran dana justru berjalan lancar tanpa hambatan.
Pemeriksaan fisik resmi tanggal 4 Desember 2025 diperkuat hasil uji laboratorium Balai Pengujian Jalan Nasional (BPJN) Kalsel yang tidak terbantahkan: spesifikasi teknis dan volume yang terpasang tidak memenuhi persyaratan kontrak. Selisih harga yang sudah dibayarkan untuk pekerjaan tidak layak mencapai Rp712.085.842,19. Ini bukan sekadar perbedaan hitungan teknis—ini kerugian nyata harta negara/daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan mendasar pun muncul: Di mana peran pengawasan internal dinas maupun konsultan pengawas yang dibayar dengan uang negara? Mengapa ketidaksesuaian baru terdeteksi saat BPK turun melakukan pemeriksaan eksternal?
KONFIRMASI MEDIA DIKIRIM, JAWABAN KPA DINILAI MENGAMBANG.
Menindaklanjuti fakta tersebut, Media Adhyaksa News mengirim surat konfirmasi resmi Nomor 1021/KONF/ADHYAKSA-NEWS/KT/VIII/2026 tanggal 1 September 2026 yang meminta penjelasan terkait penyebab perubahan kontrak, status kerugian, pejabat penanggung jawab, hingga jaminan keselamatan struktur bangunan.
Melalui jawaban tertulis yang diterima redaksi pada Senin (7/9/2026), Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Drs. Perry Noah, M.Si, menyatakan pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai ketentuan. Namun, isi jawaban dinilai mengambang, tidak spesifik, dan tidak menyertakan satu pun bukti sahih:
Terkait Perubahan Kontrak Perry Noah menjelaskan “sesuai kebutuhan dan administrasi”, tidak menjelaskan alasan mendesak, tidak menyebut nama pejabat yang berwenang menyetujui perubahan berulang.
Terkait Tindak Lanjut Kerugian Keuangan Daerah dan Spesifikasi Asisten Administrasi Umum tidak menjawab soal status Kerugian Rp712 juta , tidak memberikan penjelasan atau jawaban apakah sudah disetor atau belum ke kas daerah, dipotong dari sisa pembayaran, atau dibiarkan begitu saja, hanya kalimat standar “menghormati hasil pemeriksaan”.
Adapun terkait Pembayaran pihaknya mengklaim “sesuai progres”, namun tidak menjelaskan alasan pencairan 75% saat pekerjaan belum layak, tidak menyebut identitas pejabat yang memerintahkan dan menandatangani pembayaran tersebut.
Dan terkait Mutu & Keterlambatan pekerjaan , Perry Noah mengakui kewajiban mutu, tapi tidak menjawab apakah struktur bangunan aman atau harus dibongkar ulang;, tidak menunjuk pihak yang menanggung denda keterlambatan.
Dalam penutupnya, Perry Noah menegaskan keputusan mengacu pada kewenangan pihak berwenang dan meminta pemberitaan yang berimbang. Padahal jawabannya sendiri gagal memenuhi prinsip akuntabilitas publik yang jelas.
PERKUMPULAN SUARA MASYARAKAT BORNEO (SUMBO) DESAK POLDA KALTENG USUT TUNTAS SKANDAL PROYEK AULA BUPATI KAPUAS TA.2025.
Sementara itu Ketua Umum SUMBO, Diamon, kepada media ini menyatakan sikap tegas atas temuan dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Aula Kantor Bupati Kapuas Tahap I senilai Rp37,8 Miliar tersebut.
” Kami mendesak Polda Kalimantan Tengah untuk segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pasalnya, temuan BPK RI telah mencatat kerugian daerah hingga Rp712 juta akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan perubahan kontrak mencurigakan sebanyak 3 (tiga) kali” Tegas Diamon.
SUMBO menduga kuat adanya praktik persekongkolan antara oknum pejabat daerah dan rekanan pelaksana PT. DB.
” Berdasarkan informasi yang kami himpun, kontraktor tersebut merupakan kontraktor titipan yang kerap mengerjakan proyek bermasalah dan disebut-sebut kerap “menjual nama” aparat penegak hukum di Kalteng ” Ujar nya.
SUMBO pun melontarkan tiga tuntutan tegas antara lain.
1. Polda Kalteng dan Kejati Kalteng mengusut aliran dana dan pihak-pihak di balik PT. DB.
2. Pemkab Kapuas menghentikan sisa pembayaran dan mengumumkan secara terbuka isi 3 (tiga) addendum kontrak.
3. APRI (Asosiasi Pengawas dan Konsultan) memeriksa ulang peran konsultan pengawas yang gagal mendeteksi cacat bangunan.
” Kami tidak akan tinggal diam SUMBO akan mengawal kasus ini hingga ke ranah pidana dan siap melaporkan bukti-bukti awal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam waktu dekat, jika aparat terkesan lamban” tegasnya.
Media Adhyaksa News mendukung sikap tegas SUMBO dan mendesak Aparat Penegak Hukum menelusuri jejak persetujuan, menagih kerugian negara seketika, dan memproses hukum pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu. Kasus ini tidak boleh ditutup-tutupi, karena tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum.
Penulis : Tim Investigasi
Editor : Tya

































Komentar