KABAR-TERKINI.COM, KALBAR – Lagi- lagi praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 64.788.07 Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai sorotan dan menyulut kemarahan publik.
Sorotan tersebut, bukan tidak berdasar pasalnya pengurus SPBU tersebut, melakukan Penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi Jenis Solar.
Hingga puluhan warga Dusun Tanah Merah menggelar aksi penggerudukan ke lokasi fasilitas pengisian BBM tersebut.
Serta mendesak aparat penegak hukum, untuk membongkar dugaan manipulasi data penerima hingga penimbunan solar subsidi yang terstruktur.
Aksi penggerudukan ini didasari atas akumulasi kekecewaan warga yang menengarai adanya permainan kotor internal pengelola SPBU dalam mendistribusikan hak masyarakat kecil.
Modus Ubah Nama Penerima dan Transaksi “Gelap” Malam Hari
Berdasarkan temuan warga yang dihimpun sejak 23 Juli 2026, pengurus SPBU diduga kuat menyabotase daftar penerima resmi solar subsidi.
Menurut informasi nama-nama warga yang berhak dicoret dan digantikan oleh pihak lain, agar kuota solar dapat dialihkan ke pasar gelap demi meraup keuntungan pribadi.
“Aswan adalah bagian pemasaran yang sering merombak nama orang yang dapat minyak subsidi, diubah jadi orang lain. Rendi sebagai admin pemasaran di SPBU tersebut,” ucap salah seorang warga yang meminta identitasnya dilindungi saat memberikan kesaksian.
Seperti viral dibeberapa media online, muncul dugaan aksi Penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi Jenis Solar di waktu malam hari dengan kondisi lampu penerangan SPBU tersebut dipadamkan.
Dengan kondisi gelap gulita diarea SPBU tersebut, nampak berjejer puluhan jerigen kosong serta jerigen berisi solar yang siap diangkut, disertai lalu lalang armada kendaraan yang memuat drum-drum berkapasitas besar.
Ironisnya, Pihak pengelola SPBU tersebut, sempat berdalih bahwa transaksi malam hari itu dilakukan untuk menyiapkan stok cadangan darurat mobil ambulans. Namun, alibi tersebut dinilai mengada-ada dan tidak masuk akal.
Selain dilakukan dalam kondisi gelap-gelapan, volume solar yang dipindahkan sangat fantastisâmengecilkan logika kebutuhan darurat medis.
Menyikapi permasalahan ini Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verri Liem minta hasil CCTV di periksa dan Pencabutan Izin Operasional atas terjadi adanya Penyimpangan penyaluran BBM Subsidi Jenis solar. Mengingat saat ini masyarakat sangat membutuhkan BBM jenis solar yang langka di Kabupaten Ketapang.
“Kami mendesak Pertamina, BPH Migas, dan Polres Ketapang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memeriksa seluruh rekaman CCTV SPBU 64.788.07. Panggil dan periksa pengurus berinisial AN,” tegas Verri Liem.
Verri Liem juga menambahkan,
“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah menyasar masyarakat lemah, tetapi tumpul dan mandul kepada oknum pengusaha pemlik kepentingan,
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar”.
Hingga berita ini diturunkan pihak
pengelola SPBU 64.788.07 belum memberikan konfirmasi resmi terkait tuduhan penyelewengan dan manipulasi data tersebut. (EZ113).
Editor : Koni Setiadi











































































Komentar