Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 00:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, KALBAR – Lagi- lagi praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 64.788.07 Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai sorotan dan menyulut kemarahan publik.

Sorotan tersebut, bukan tidak berdasar pasalnya pengurus SPBU tersebut, melakukan Penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi Jenis Solar.

Hingga puluhan warga Dusun Tanah Merah menggelar aksi penggerudukan ke lokasi fasilitas pengisian BBM tersebut.

Serta mendesak aparat penegak hukum, untuk membongkar dugaan manipulasi data penerima hingga penimbunan solar subsidi yang terstruktur.

Aksi penggerudukan ini didasari atas akumulasi kekecewaan warga yang menengarai adanya permainan kotor internal pengelola SPBU dalam mendistribusikan hak masyarakat kecil.

Modus Ubah Nama Penerima dan Transaksi “Gelap” Malam Hari

Berdasarkan temuan warga yang dihimpun sejak 23 Juli 2026, pengurus SPBU diduga kuat menyabotase daftar penerima resmi solar subsidi.

Menurut informasi nama-nama warga yang berhak dicoret dan digantikan oleh pihak lain, agar kuota solar dapat dialihkan ke pasar gelap demi meraup keuntungan pribadi.

“Aswan adalah bagian pemasaran yang sering merombak nama orang yang dapat minyak subsidi, diubah jadi orang lain. Rendi sebagai admin pemasaran di SPBU tersebut,” ucap salah seorang warga yang meminta identitasnya dilindungi saat memberikan kesaksian.

Seperti viral dibeberapa media online, muncul dugaan aksi Penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi Jenis Solar di waktu malam hari dengan kondisi lampu penerangan SPBU tersebut dipadamkan.

Dengan kondisi gelap gulita diarea SPBU tersebut, nampak berjejer puluhan jerigen kosong serta jerigen berisi solar yang siap diangkut, disertai lalu lalang armada kendaraan yang memuat drum-drum berkapasitas besar.

Ironisnya, Pihak pengelola SPBU tersebut, sempat berdalih bahwa transaksi malam hari itu dilakukan untuk menyiapkan stok cadangan darurat mobil ambulans. Namun, alibi tersebut dinilai mengada-ada dan tidak masuk akal.

Baca Juga:  Perusahaan Pemenang Tender Aspirasi Angota DPR RI, H. Boyman Harun : PERNAH KENA BLACKLIST

Selain dilakukan dalam kondisi gelap-gelapan, volume solar yang dipindahkan sangat fantastis—mengecilkan logika kebutuhan darurat medis.

Menyikapi permasalahan ini Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verri Liem minta hasil CCTV di periksa dan Pencabutan Izin Operasional atas terjadi adanya Penyimpangan penyaluran BBM Subsidi Jenis solar. Mengingat saat ini masyarakat sangat membutuhkan BBM jenis solar yang langka di Kabupaten Ketapang.

“Kami mendesak Pertamina, BPH Migas, dan Polres Ketapang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memeriksa seluruh rekaman CCTV SPBU 64.788.07. Panggil dan periksa pengurus berinisial AN,” tegas Verri Liem.

Verri Liem juga menambahkan,

“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah menyasar masyarakat lemah, tetapi tumpul dan mandul kepada oknum pengusaha pemlik kepentingan,

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar”.

Hingga berita ini diturunkan pihak

pengelola SPBU 64.788.07 belum memberikan konfirmasi resmi terkait tuduhan penyelewengan dan manipulasi data tersebut. (EZ113).

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabadiklat Harli Dorong Penguatan Kompetensi Jaksa dalam Implementasi KUHP-KUHAP 
Publik Menuding Proyek 1,9 Miliar Dikerjakan CV Varia Teknikindo : “GAGAL MUTU KUALITAS” Agar Dikaji Secara Yuridis
Dandim 0623/Cilegon Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Oktober 2026
Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026
Polda Banten Sampaikan Update Temuan Jasad di Baros, Identitas Menunggu Hasil Lab
Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.
Publik Tantang Nyali PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalbar : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.
Dukungan untuk Ridwan, Kapolda Banten dan Uya Kuya Datang ke Walantaka
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Kabadiklat Harli Dorong Penguatan Kompetensi Jaksa dalam Implementasi KUHP-KUHAP 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Publik Menuding Proyek 1,9 Miliar Dikerjakan CV Varia Teknikindo : “GAGAL MUTU KUALITAS” Agar Dikaji Secara Yuridis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Polda Banten Sampaikan Update Temuan Jasad di Baros, Identitas Menunggu Hasil Lab

Rabu, 30 September 2026 - 12:07 WIB

Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB