Puluhan Hektar Karhutla di Desa Rian Berasap : Publik Desak APH Mengusut Tuntas Pelakunya

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 05:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, KAYONG UTARA Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kerap dikaitkan dengan kondisi cuaca panas dan musim kemarau. Namun, di balik sejumlah kebakaran yang terjadi, terdapat pula ulah manusia yang sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan.

Seperti yang terjadi diawal bulan September 2026 karhutla di Dusun Pangkalan Tapah Desa Rian Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat, puluhan hektar memicu sorotan pasalnya belum terungkap pelaku pemilik lahan tersebut.

Menurut informasi dari warga lahan karhutla tersebut, berawal mula titik apinya yang diindiksi dari lahan milik warga Ketapang, berinisial H.K.

Mengacu Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.

“Pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar dikenakan sanksi penjara maksimal 10 Tahun denda maksimal Rp 10 miliar”.

Bahkan, jika dilakukan karena kelalaian di ancam pidana penjara, sebagaimana Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jika memang terbukti ada dugaan kelalaian karhutla dilokasi lahan H.K, ini elemen publik menguji nyali aparat penegak hukum untuk menindak tegas terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu”.

Menyikapi permasalahan ini Rudi Hartono warga Sukadana, menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tersebut, harus berlaku bagi siapapun tanpa tembang pilih. Menurut informasi yang kami dapatkan titik api berawal dari lahan milik H.K mencapai puluhan hektar, ujarnya.

Rudi juga menambahkan, bilamana hasil penyelidikan menemukan bukti ada pihak lain yang memberikan perintah atau memiliki keterlibatan dalam karhutla tersebut, proses hukum juga harus dilakukan demi supremasi hukum, pungkasnya.

Ditempat terpisah, Beni Hardian, Sp warga Ketapang, menyampaikan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai lebih praktis, dan lebih cepat serta murah kalau dibandingkan menggunakan alat berat untuk membersihkan semak belukar dan mengelola lahan. Namun perbuatan tersebut melawan hukum.

Baca Juga:  KAJATI KALBAR KLARIFIKASI HIBAH GEDUNG PARKIR,  TEGASKAN TRANSPARANSI DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT

“Prinsipnya jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggungjawab. Penegakan hukum Karhutla harus memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan masyarakat terlindungi,” ucap Beni Hardian, Sp

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara dan awak media masih mencari informasi pemilik lahan terkait Karhutla di Desa Rian Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. (EZ113).

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.
Publik Tantang Nyali PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalbar : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.
Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik
Dugaan Mark Up Anggaran Miliaran Pengadaan Laptop di Disdikpora Mempawah, TA 2025 Sudah Terendus KPK
Rencana pembangunan Pendopo Bupati Mempawah, Rp 15 Miliar Dialihkan Untuk Normalisasi dan Jalan Menuai Sorotan
Kejati Kalbar, Gelar Penyuluhan Bahas Pencegahan Karhutla dan Persoalan Tanah.
Masyarakat Pejuang Hak Tanah : Menuding Kantor BPN/ATR Wilayah Ketapang, Terlibat Jaringan MAFIA TANAH.
Proyek 2,3 Miliar di Pekerjaan Embung Disusupi Material Ilegal dan BBM Jenis Solar Subsidi
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:07 WIB

Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.

Selasa, 29 September 2026 - 08:11 WIB

Publik Tantang Nyali PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalbar : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.

Selasa, 29 September 2026 - 00:53 WIB

Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik

Minggu, 27 September 2026 - 05:54 WIB

Puluhan Hektar Karhutla di Desa Rian Berasap : Publik Desak APH Mengusut Tuntas Pelakunya

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Dugaan Mark Up Anggaran Miliaran Pengadaan Laptop di Disdikpora Mempawah, TA 2025 Sudah Terendus KPK

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB