Alibi Terduga Pelaku Berhadapan dengan Bukti Video dan Visum, Kasus Ade Yusuf Diharap Naik Sidik

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 01:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, JAKARTA — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Yusuf di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara memasuki fase penting setelah terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Di tengah adanya rekaman video kejadian, hasil visum et repertum, serta keterangan korban dan saksi fakta, pihak korban kini berharap penyidik segera melakukan gelar perkara dan menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Setelah terduga pelaku memberikan keterangan kepada penyidik, pihak korban menegaskan bahwa rekaman video kejadian, hasil visum et repertum, serta keterangan korban dan saksi fakta telah diserahkan kepada kepolisian dan berharap perkara segera memasuki tahap penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku.

Meskipun terduga pelaku utama dilaporkan memberikan alibi bahwa dirinya “hanya merangkul”, pihak korban menegaskan alibi tersebut sepenuhnya kontradiktif dengan rangkaian alat bukti objektif di lapangan. Korban menyatakan bahwa seluruh syarat hukum untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka telah terpenuhi secara mutlak berdasarkan Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

Rangkaian alat bukti kuat yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian meliputi:

1. Rekaman Video Kejadian: Menampilkan secara jelas dan benderang peristiwa pengeroyokan brutal secara beramai-ramai yang melibatkan lebih dari 10 orang pelaku tanpa belas kasihan. Tindakan tersebut murni kekerasan di muka umum yang dipicu oleh kesalahpahaman. Bukti digital objektif ini secara telak mematahkan alibi sepihak pelaku yang mengklaim “hanya merangkul”.

2. Hasil Visum et Repertum: Bukti ilmiah dari tenaga medis yang secara autentik mencatat adanya dampak serta bekas kekerasan fisik pada tubuh korban.

3. Keterangan Saksi Sah: Berdasarkan kesaksian langsung dari korban serta 2 (dua) orang saksi fakta (saksi mata) di lokasi kejadian, terkonfirmasi secara kuat bahwa terduga pelaku utama secara nyata melakukan pemukulan sebanyak 3 (tiga) kali dan mencekik korban.

Baca Juga:  Dugaan Gangguan Kesehatan MBG di Boyolali dan Banggai Kepulauan, SPPG Disuspend dan Masih Diperiksa

Kehadiran 3 jenis alat bukti sah ini telah melampaui batas minimal 2 alat bukti yang diatur oleh undang-undang, sehingga seluruh bantahan dari terduga pelaku sepenuhnya dapat diuji dan dipatahkan demi hukum.

“Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak memeriksa terduga pelaku. Namun, mengingat bukti digital berupa video pengeroyokan oleh lebih dari 10 orang serta bukti medis visum sudah sangat benderang, kami berharap penyidik dapat segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan (Sidik) dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” ujar Rudy Silfa, SH, MH, dari Kantor Hukum Dewan Pimpinan Pusat-Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI) selaku kuasa hukum korban.

Pihak korban menaruh kepercayaan besar bahwa jajaran kepolisian di wilayah hukum Jakarta Utara akan bertindak profesional, objektif, dan presisi dalam memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban berdasarkan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pengeroyokan.(*)

Kontak Media: Rudy Silfa, SH, MH (DPP-PASTI)  (0822-5177-8899]

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!
Ketika Musik Menghidupkan Jakarta: Konser, Ekonomi, dan Masa Depan Kota Global
KAMAKSI Minta Kortas Tipikor Periksa Dirut BTN, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kredit Rp629,8 Miliar
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
KAMAKSI Tolak Wacana Menteri Koperasi Fery Juliantono Gaji ASN Lewat KDMP
KAMAKSI Dukung Sekolah Rakyat di Melawi: Langkah Nyata Membangun Generasi Unggul
BAJA SOROTI VALIDITAS ISU DUGAAN KORUPSI DI BANK JAKARTA, MINTA PUBLIK KEDEPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
KRL Kerap Gangguan Rugikan Penumpang, KAMAKSI Desak Dirut INKA Mundur
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:48 WIB

Ketika Musik Menghidupkan Jakarta: Konser, Ekonomi, dan Masa Depan Kota Global

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:30 WIB

KAMAKSI Tolak Wacana Menteri Koperasi Fery Juliantono Gaji ASN Lewat KDMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:12 WIB

KAMAKSI Dukung Sekolah Rakyat di Melawi: Langkah Nyata Membangun Generasi Unggul

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB