KAJATI KALBAR KLARIFIKASI HIBAH GEDUNG PARKIR,  TEGASKAN TRANSPARANSI DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

PONTIANAK KALBAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan yang didampingi Koordinator Hendri, SH.MH, memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya penyampaian aspirasi masyarakat, dalam hal ini Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat.

Yang berjumlah kurang lebih 300 orang dipimpin Korlap Gusti Edy, Rabu (26/08/2026) yang diterima secara langsung perwakilan sebanyak 10 orang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kejati Kalbar dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap aspirasi, kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Serta bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan fasilitas yang bersumber dari dukungan pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak Tahun 2023.

Pengajuan tersebut, didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik serta penataan area parkir yang lebih representatif.

Secara ketentuan, pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut antara lain mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa pengajuan tersebut, bukan merupakan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi.

Kemudian pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Terkait gedung parkir, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa area bawah gedung dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

Baca Juga:  Sorotan Proyek Irigasi Rawa Tebas Sambas Dijawab Pelaksana: Cerucuk Disebut Terpasang, Adendum Kontrak Sesuai Kebutuhan Pekerjaan

Penataan tersebut dimaksudkan agar area parkir menjadi lebih tertib, aman, representatif dan memadai, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir.

Namun demikian, pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir. Bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan/klinik.

Termasuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak (urgent), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut, merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar untuk memastikan bahwa fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dapat memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Kejati Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

Setiap kritik, masukan dan aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Setelah mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, selanjutnya masyarakat yang tergabung dalam Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat membubarkan diri dengan tertib dan aman. (EZ113)

 

Sumber : Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.
Publik Tantang Nyali PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalbar : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.
Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik
Puluhan Hektar Karhutla di Desa Rian Berasap : Publik Desak APH Mengusut Tuntas Pelakunya
Dugaan Mark Up Anggaran Miliaran Pengadaan Laptop di Disdikpora Mempawah, TA 2025 Sudah Terendus KPK
Rencana pembangunan Pendopo Bupati Mempawah, Rp 15 Miliar Dialihkan Untuk Normalisasi dan Jalan Menuai Sorotan
Kejati Kalbar, Gelar Penyuluhan Bahas Pencegahan Karhutla dan Persoalan Tanah.
Masyarakat Pejuang Hak Tanah : Menuding Kantor BPN/ATR Wilayah Ketapang, Terlibat Jaringan MAFIA TANAH.
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:07 WIB

Lapdu PWK Tanpa Tindak Lanjut : Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Kalimantan Barat.

Selasa, 29 September 2026 - 08:11 WIB

Publik Tantang Nyali PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalbar : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik.

Selasa, 29 September 2026 - 00:53 WIB

Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik

Minggu, 27 September 2026 - 05:54 WIB

Puluhan Hektar Karhutla di Desa Rian Berasap : Publik Desak APH Mengusut Tuntas Pelakunya

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Dugaan Mark Up Anggaran Miliaran Pengadaan Laptop di Disdikpora Mempawah, TA 2025 Sudah Terendus KPK

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB