Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas Ilegal oleh Dua WNA Asal China di Bandara Sam Ratulangi

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 07:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, MANADO SULUT — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan dari instansi terkait yakni Imigrasi dan Bea Cukai. Dalam keterangannya, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menyampaikan bahwa petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal. Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal China.

​”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong,” ujar Kombes Pol Alamsyah.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan ketat. Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik terlapor terdeteksi oleh mesin X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam bersama staf bandara, petugas menemukan 16 batangan logam emas di dalam koper tersebut.

​Dua orang terlapor berinisial XQI dan XQU, yang merupakan WNA asal China, langsung diamankan oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk menyelundupkan emas hasil pertambangan ilegal tersebut keluar dari Indonesia. Selain 16 batang emas seberat kurang lebih 16 kg, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya ​2 buah paspor dan 4 buah kartu tanda pengenal, ​2 lembar boarding pass tujuan Manado–Singapura dan 2 lembar boarding pass tujuan Singapura–Hongkong, ​5 unit handphone (3 unit iPhone dan 2 unit Xiaomi), ​2 unit koper dan uang tunai 5 juta Rupiah.

Baca Juga:  Mabes Polri Diminta Tangkap Aktor di Balik Dugaan Investor Luar Daerah hingga WNA pada PETI Hutan Huntuk yang Belum Tersentuh Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)​  Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut guna proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut.(*)

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot
Diduga Hanya Mengunakan STBLKK Pengambilan BBM Subsidi Kapal KM. HUSH DAR DAM Tanpa SLO Disorot. APH dan Instansi Terkait Telusuri.
Dugaan Unit Milik Ketua Komisi II DPRD Mitra yang Diamankan Polres, Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Mabes Polri Diminta Tangkap Aktor di Balik Dugaan Investor Luar Daerah hingga WNA pada PETI Hutan Huntuk yang Belum Tersentuh Hukum
Masyarakat Desa Huntuk Soroti Masuknya Alat Berat ke Lokasi PETI, APH Diminta Bertindak Tegas
KAPOLDA SULUT BARU, INAKOR TITIP HARAPAN: JAGA SULUT, TERTIBKAN TAMBANG DAN SOLAR SECARA ADIL
Diduga PETI di Bolmut Gunakan Excavator Bebas Beraktivitas Tanpa Tersentuh Hukum, Kapolri dan Menteri Diminta Turlap
Zulkarnain E. Pontoh Siap Tempuh Jalur Hukum, Lahan Miliknya Diduga Diserobot dan Dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 01:54 WIB

260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot

Sabtu, 19 September 2026 - 07:16 WIB

Diduga Hanya Mengunakan STBLKK Pengambilan BBM Subsidi Kapal KM. HUSH DAR DAM Tanpa SLO Disorot. APH dan Instansi Terkait Telusuri.

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Unit Milik Ketua Komisi II DPRD Mitra yang Diamankan Polres, Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 12 September 2026 - 02:11 WIB

Mabes Polri Diminta Tangkap Aktor di Balik Dugaan Investor Luar Daerah hingga WNA pada PETI Hutan Huntuk yang Belum Tersentuh Hukum

Jumat, 11 September 2026 - 11:04 WIB

Masyarakat Desa Huntuk Soroti Masuknya Alat Berat ke Lokasi PETI, APH Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB