Dit Polairud Polda Babel Amankan FR, Korlap Kasus Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal Di Beltim

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 12:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, BABEL —Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial FR yang disebut-sebut sebagai kordinator lapangan (Korlap) dalam kasus 8 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Terduga pelaku ini diamankan oleh petugas disebuah rumah yang berada di Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim pada Rabu (23/9/26) pagi.

“FR yang diketahui perannya sebagai kordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada hari ini Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 Wib,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam konferensi pers di Mapolda.

Agus menuturkan, saat ini terduga pelaku FR sudah dibawa ke Mako Polairud Polda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“FR sudah berada di Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang diamankan sebelumnya yakni HL selaku sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan AD selaku kuli angkut hanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,”tuturnya.

Agus juga menjelaskan, kronologis awal kasus ini hingga akhirnya terungkap nama terduga pelaku berinisial FR ini yang diketahui sebagai korlap.

Menurutnya, pada saat mengamankan HL dan AD, didapatilah keterangan bahwa ada 1 orang lain lagi selaku orang yang menyuruh mengangkut pasir timah ini yakni berinisial FR yang sebelumnya ikut dengan mereka.

“Dari keterangan itu, Tim melakukan penyisiran disekitar lokasi pelabuhan termasuk melakukan pencarian dan penggeledahan disebuah gudang tempat pengambilan timah tersebut, namun hasilnya tidak ditemukan keberadaan dari terduga pelaku FR,”jelasnya.

“Tim terus melakukan pencarian terkait keberadaan FR ini, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku FR disebuah rumah di Desa Padang Belitung Timur,”sambungnya.

Baca Juga:  KAMAKSI Babel Pertanyakan Kasus Koba Tin, Uang Rp111 Miliar Itu Dinikmati Siapa?

Perwira berpangkat melati tiga Polri ini membeberkan modus operandi terduga pelaku yakni melakukan pengangkutan pasir timah tanpa izin yang rencananya akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

“Kami dari pihak Kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,”tegasnya.

“Kami juga memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dit Polairud Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diwilayah Kabupaten Belitung Timur. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sebanyak 160 kampil pasir timah seberat kurang lebih 8 ton.

Penyelundupan pasir timah ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Roda Emas Kecamatan Lenggang Gantung Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (16/9/26) sekitar pukul 18.30 Wib

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 2 orang yang yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Selain itu, petugas juga turut memburu FR yang diketahui sebagai Korlap dalam kasus tersebut.(*) 

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program 100 Hari Kapolri, Ditbinmas Polda Babel Gencarkan Program “Polisi Peduli Pengangguran”
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke 75, Humas Polda Babel Gelar Baksos Di Panti Asuhan Muara Kasih Bunda
Wakapolda Babel Turun Ke Jalan Pantau Arus Lalin, Pastikan Polantas Hadir Di Ruang Masyarakat
Wakapolda Babel Hadiri Minggu Kasih di GSJA Eben Haezer, Ajak Jemaat Jaga Kerukunan dan Waspadai Narkoba
Hari Ketiga Musibah Kebakaran Dusun Serdang, Pemkab Basel Pastikan Kondisi Kesehatan dan Infrastruktur Air Bersih Warga Terpenuhi
SERAH TERIMA JABATAN KAPOLDA BABEL: Irjen Agus Wijayanto Resmi Gantikan Irjen Viktor T. Sihombing
KAMAKSI: Dua Kurator Koba Tin Ditahan, Kini Usut Aliran Dana dan Tanggung Jawab Perusahaan
RAPBD Belitung 2027 Tembus Rp1 Triliun, Bupati Djoni: Bukan untuk Besar-besaran Belanja, Tapi untuk Manfaat Terukur
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Dukung Program 100 Hari Kapolri, Ditbinmas Polda Babel Gencarkan Program “Polisi Peduli Pengangguran”

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke 75, Humas Polda Babel Gelar Baksos Di Panti Asuhan Muara Kasih Bunda

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Wakapolda Babel Turun Ke Jalan Pantau Arus Lalin, Pastikan Polantas Hadir Di Ruang Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Wakapolda Babel Hadiri Minggu Kasih di GSJA Eben Haezer, Ajak Jemaat Jaga Kerukunan dan Waspadai Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Hari Ketiga Musibah Kebakaran Dusun Serdang, Pemkab Basel Pastikan Kondisi Kesehatan dan Infrastruktur Air Bersih Warga Terpenuhi

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB