SETELAH 5 KOMISIONER DITAHAN, GILIRAN KPA DAN PPK KPU KOTIM DI TAHAN KEJATI KALTENG

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, PALANGKARAYA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali memperluas jaring penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilbup Kotawaringin Timur 2024. Setelah sebelumnya menahan lima orang komisioner KPU setempat, kini penyidik menetapkan sekaligus menahan dua pejabat kunci lainnya: Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur yang juga menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim. Pengumuman resmi ini disampaikan Kejati Kalteng di Palangka Raya, Senin 31 Agustus 2026. Penetapan tersangka didasari serangkaian perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tanggal 8 Januari 2026 beserta seluruh perubahannya hingga Juli 2026, serta bukti permulaan yang cukup dan sah atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.

DUA PEJABAT KUNCI JADI TERSANGKA

Dua orang yang kini berstatus tersangka adalah:

1. Tersangka F – Sekretaris KPU Kotawaringin Timur / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 12/Sdm.05.5/04/2022 tanggal 4 Januari 2022 dan ditunjuk selaku Plt. maupun definitif KPA melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 2 Januari 2023.

Sebagai pejabat yang memegang kendali pengelolaan anggaran, ia diduga:

– Melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan tidak menjalankan kewajiban menguji kebenaran material bukti penagihan, meneliti kelengkapan dokumen perjanjian, serta memastikan ketersediaan dan kesesuaian dana dengan mata anggaran;

– Mengubah/merevisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah tanpa persetujuan pemberi hibah, bertentangan dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020;

– Menerima uang kembali atau cashback dari pihak rekanan terkait pengadaan barang dan jasa pemilihan;

– Tidak melakukan verifikasi keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah.

2. Tersangka MHM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Ditetapkan sebagai PPK untuk rentang Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 lewat empat keputusan Sekretaris KPU Kotawaringin Timur berturut-turut. Diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar Pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, karena gagal menjalankan tugas pokok: tidak menetapkan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak melaksanakan ketentuan pengadaan e-purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta, dan lalai melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan.

Baca Juga:  RISKA ZULPIANA SABET JUARA MOTIVATOR PUTRI DUTA GENRE INDONESIA 2026, BUNDA GENRE ELIZIA : REMAJA BANGKA SELATAN MEMILIKI POTENSI LUAR BIASA

DUGAAN MELANGGAR ATURAN DAN KERUGIAN NEGARA CAPAI 10 MILIAR

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPer), juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPer).

Dana hibah yang dikelola KPU Kotawaringin Timur bersumber penuh dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar, terbagi Rp16 miliar pada tahun 2023 dan Rp24 miliar pada tahun 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 30 Oktober 2023.

Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut digunakan tanpa mengacu NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya yang telah disepakati. Penyimpangan terdeteksi berupa pengeluaran di luar RAB, pemakaian dana setelah tahapan pemilihan selesai, belanja fiktif, penambahan harga (mark-up), serta penerimaan uang kembali (cashback) dan suap/gratifikasi yang mengalir hingga ke jajaran komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU.

Perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp10 miliar, angka ini masih menunggu hasil hitungan resmi akhir dari BPKP Perwakilan Kalteng.

DITAHAP 20 HARI, JARING SEMAKIN LUA

Sejak tanggal 31 Agustus 2026, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Penahanan ini menambah daftar panjang pihak yang terjerat kasus ini, menyusul lima orang komisioner KPU Kotawaringin Timur yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan penyidik.

Kasus ini mengungkap lemahnya pengawasan internal di lembaga penyelenggara pemilu, di mana dana hibah triliunan rupiah yang seharusnya dipakai menjaga integritas demokrasi justru berpotensi dikorupsi dari hulu hingga hilir — mulai dari perencanaan anggaran, revisi tanpa izin, pengadaan yang cacat prosedur, hingga aliran uang kembali ke pejabat berwenang. Publik menuntut proses hukum berjalan adil, tuntas, dan tidak pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat.(Rd)

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabadiklat Harli Dorong Penguatan Kompetensi Jaksa dalam Implementasi KUHP-KUHAP 
Publik Menuding Proyek 1,9 Miliar Dikerjakan CV Varia Teknikindo : “GAGAL MUTU KUALITAS” Agar Dikaji Secara Yuridis
Dandim 0623/Cilegon Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Oktober 2026
Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026
Polda Banten Sampaikan Update Temuan Jasad di Baros, Identitas Menunggu Hasil Lab
Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik
Dukungan untuk Ridwan, Kapolda Banten dan Uya Kuya Datang ke Walantaka
Revitalisasi SDN Pasirgadung 2 Beri Manfaat Nyata bagi Siswa, Belajar Kini Lebih Nyaman, Aman dan Kondusif
Berita ini 36 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Kabadiklat Harli Dorong Penguatan Kompetensi Jaksa dalam Implementasi KUHP-KUHAP 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Publik Menuding Proyek 1,9 Miliar Dikerjakan CV Varia Teknikindo : “GAGAL MUTU KUALITAS” Agar Dikaji Secara Yuridis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Polda Banten Sampaikan Update Temuan Jasad di Baros, Identitas Menunggu Hasil Lab

Selasa, 29 September 2026 - 00:53 WIB

Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB