KABAR-TERKINI.COM, SANGGAU —Pemerintah pusat melalui PT Pertamina Patra Niaga menekan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar.
Muncul dugaan kegiatan Proyek puluhan miliar Pekerjaan Jalan menggunakan BBM Subsidi, patut mendapat perhatian serius dan memicu sorotan elemen publik.
Karena warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terancam dijerat Pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap Minyak dan Gas Bumi.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat,
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001.Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ironisnya yang terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, proyek anggaran cukup fantastis puluhan miliar pelaksana diindikasi mengunakan BBM Solar Bersubsidi untuk kegiatan/pekerjaan mereka.
Pekerjaan tersebut, Peningkatan Jalan Bodok – Beliau Kabupaten Sanggau, Sumber Dana APBD Provinsi Kalimantan Barat. TA 2026, Senilai Rp 11.771.947.000
Nomor Kontak : 620/06/SP/BDK-MLU/PUPR-B/2026.
Kegiatan proyek pekerjaan ini di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat. Selaku Pelaksana CV Gemilang, Konsultan PT Nikedo Arditomo KSO PT Kriyasa Abdi Nusantara, CV Jaya Citra Utama.
Hal ini yang menjadi pertanyaan elemen publik, terindikasi adanya penggunaan BBM Subsidi jenis Solar. Untuk armada kendaraan operasional CV Gemilang dikegiatan proyek tersebut.
Berdasarkan pantauan tim awak media dilokasi kegiatan proyek pekerjaan tersebut, sedang dalam proses pekerjaan pengaspalan jalan oleh CV Gemilang.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat, serta pihak CV Gemilang. Terkait terindikasi menggunakan BBM Subsidi Jenis Solar dikegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan Bodok – Beliau Kabupaten Sanggau, senilai Rp 11 Miliar lebih. (EZ113)
Editor : Koni Setiadi































































































Komentar