KABAR-TERKINI.COM, Proyek pekerjaan pemeliharaan jalan dalam kota Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp 1.9 miliar lebih sumber dana APBD Ketapang, TA 2026.
“GAGAL MUTU KUALITAS” memicu sorotan dan publik desak agar di kaji secara yuridis.
Sorotan tersebut, bukan tidak berdasar menurut informasi ada 5 (lima) titik aitem pekerjaan yang dibongkar. Karena kekuatan tekanan betonisasi yang harus di syaratkan f’c 20/K250, akan tetapi dilaksanakan dibawah standar.
Ironisnya, ada 5 (lima) titik aitem pekerjaan jalan betonisasi yang kekuatan tekanan dibawah yang di isyaratkan, yakni 7 MPa – 11,04 MPa. Celakanya tidak mencapai 85 % dari ketentuan.
CV Varia Teknikindo beralamat Jalan Budi Karya Nomor 8A Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, selaku pelaksana kegiatan pekerjaan pemeliharaan jalan dalam kota Ketapang.
Serta PT Dua Sinar Ketapang Abadi (DSKA) selaku Penyuplai beton (ready mix) di di kegiatan pekerjaan pemeliharaan jalan dalam kota Ketapang, dari 11 titik namun ada 5 titik aitem pekerjaan yang harus dibongkar.
Seperti yang dilansir dari salah media online, 5 titik aitem pekerjaan yang di tinjau komisi IV DPRD Ketapang, yang harus dibongkar atau dikerjakan ulang terdiri :
*Jalan Hidayah Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, kekuatan tekanan hanya 55 % dari standar.
*Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, kekuatan tekanan hanya 54,8 % dari standar.
*Jalan Dharma Bakti Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, kekuatan tekanan hanya 37,6 % dari standar.
*Jalan Komplek Brimob Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, kekuatan tekanan hanya 51,4 % dari standar.
*Jalan Muhrim Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, kekuatan tekanan hanya 36,4 % dari standar.
Proyek tersebut, bernaung dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Publik desak agar proyek pekerjaan tersebut. Agar dikaji secara yuridis.
Ini elemen publik menuding PT Dua Sinar Ketapang Abadi (DSKA) melakukan “FRAUD” (Kecurangan),
terkait produk beton (ready mix) yang dikirim untuk kegiatan proyek pekerjaan tersebut, dibawah yang telah ditentukan.
Dalam hal ini elemen publik tantang aparat penyidik Tipikor untuk mengusut kegiatan pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut, yang dikerjakan oleh CV Varia Teknikindo berpotensi rugikan uang negara dan memicu terjadi korupsi.
Menanggapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp menerangkan, jika ada pengurangan spesifikasi cor beton yang secara disengaja, untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan dana anggaran uang negara. Tindakan ini sudah dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Bahkan Pelaksana (CV VARIA TEKNIKINDO) dapat terjerat pidana penjara mengacu Undang-Undang Nomor 31 ancaman pidana penjara Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain sanksi pidana CV Varia Teknikindo dapat masuk ke dalam daftar hitam oleh LKPP, sehingga dilarang mengikuti kegiatan terder proyek pemerintah selama 1 (satu) hingga 2 (dua) tahun, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Ketapang, dan Pelaksana CV Varia Teknikindo terkait pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut, GAGAL MUTU KUALITAS. (EZ113).
Editor : Koni Setiadi











































































Komentar