Kabar-Terkini.com. TOMOHON – Nama seorang oknum berinisial Linda menjadi sorotan setelah disebut-sebut dalam berbagai informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas distribusi dan pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kota Tomohon dan sekitarnya.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah kendaraan yang kerap melakukan pengisian solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait, termasuk Pertamina dan BPH Migas, dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebagaimana diketahui, BBM subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan distribusi maupun pengangkutan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan nomor yang bersangkutan belum bisa di hubungi, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : ARL Editor : Tya











































































Komentar