Diduga Jalan Nasional Dijadikan Jalur Hauling Batubara, Laporan Dugaan Penadahan dan Penyalahgunaan Wewenang Disampaikan ke Kejati Kalimantan Tengah

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 11:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. PALANGKA RAYA – Dugaan penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling (angkutan) batubara kembali menjadi sorotan. Sebuah laporan resmi telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana penadahan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta dugaan persekongkolan dalam pemanfaatan ruas Jalan Nasional Tumbang Lahung–Simpang Muara Laung untuk kepentingan operasional perusahaan tambang batubara.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa ruas jalan nasional yang diperuntukkan bagi kepentingan umum diduga digunakan sebagai jalur hauling batubara oleh PT Arthasia Citra Pratama. Pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang diduga memberikan izin penggunaan jalan tersebut.

Laporan itu juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dalam pemberian izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan batubara.

Menurut isi laporan, aktivitas hauling batubara di jalan umum dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, mempercepat kerusakan infrastruktur negara, serta menimbulkan risiko bagi masyarakat yang melintas di ruas jalan tersebut.

Pelapor mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam laporan disebutkan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan industri bertonase besar harus memperhatikan batasan penggunaan jalan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, pelapor menilai penggunaan jalan nasional untuk kepentingan hauling batubara perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau justru menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur yang dibiayai dari anggaran publik.

Baca Juga:  Diimingi Kompensasi Satu Milyar Untuk Penyelesaian PHI, (RY) dan Rekannya Jual Mobil Korban Ke Showroom Mobil Di Sampit

Laporan tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Pangdam XXII/Tanjung Bungai Kalimantan Tengah, Bupati Murung Raya, Ketua DPRD Murung Raya, hingga Kapolres Murung Raya.
Pelapor berharap Kejati Kalimantan Tengah dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling batubara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arthasia Citra Pratama maupun pihak terkait yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan pelapor. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

Penulis : Aca Iya Pambuk

Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Perkara Samsuri Digelar di PN Pangkalan Bun, Mantir Adat Minta RJ dan Aspek Perdata Dikedepankan
Pensiunan PNS Laporkan Dugaan Penggelapan dan Penyerobotan Tanah Hutan Hak Seluas 38,12 Hektar ke Polda Kalteng
Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Belakang SDN 1 Tapen, Di Lapor Warga, APH di Minta Turun Lapangan
Kades Pangkalan Banteng Raih Penghargaan Unik dari Kajari Kobar, Dapat Buku Gratis Usai Aktif Bertanya
Proyek Jalan Simpang Cair Menuju Sei Cangal Tembus Bundaran Desa Pujon Diduga Rugikan Keuangan Daerah Rp.495 Juta Rupiah, Dinas PUPR Kapuas Pilih Bungkam.
PROYEK AULA KANTOR BUPATI KAPUAS TAHAP I JADI SOROTAN DI DUGA RUGIKAN DAERAH RATUSAN JUTA, JAWABAN KPA DINILAI MENGAMBANG, LSM SUMBO DESAK POLDA KALIMANTAN TENGAH USUT SAMPAI TUNTAS
Musim Kemarau Berkepanjangan, Warga Pangkalan Banteng Gelar Shalat Istisqa Memohon Turunnya Hujan
Diimingi Kompensasi Satu Milyar Untuk Penyelesaian PHI, (RY) dan Rekannya Jual Mobil Korban Ke Showroom Mobil Di Sampit
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 22:54 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Samsuri Digelar di PN Pangkalan Bun, Mantir Adat Minta RJ dan Aspek Perdata Dikedepankan

Rabu, 30 September 2026 - 09:36 WIB

Pensiunan PNS Laporkan Dugaan Penggelapan dan Penyerobotan Tanah Hutan Hak Seluas 38,12 Hektar ke Polda Kalteng

Senin, 28 September 2026 - 01:57 WIB

Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Belakang SDN 1 Tapen, Di Lapor Warga, APH di Minta Turun Lapangan

Rabu, 16 September 2026 - 14:31 WIB

Kades Pangkalan Banteng Raih Penghargaan Unik dari Kajari Kobar, Dapat Buku Gratis Usai Aktif Bertanya

Minggu, 13 September 2026 - 11:34 WIB

Diduga Jalan Nasional Dijadikan Jalur Hauling Batubara, Laporan Dugaan Penadahan dan Penyalahgunaan Wewenang Disampaikan ke Kejati Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB