Tim URC Polres Basel Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 04:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, BANGKA SELATAN — Seorang pemuda berinisial LAR (20) berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan. LAR diringkus lantaran menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur.

“Pelaku LAR ini kita amankan terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,”kata Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Rabu (2/9/26) siang.

Imam menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orangtua korban ke Mapolres Basel. Atas laporan itu, kemudianTim URC Basel langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tak butuh lama, Tim URC Polres Basel akhirnya berhasil mengantongi keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Simpang Katis, pelaku akhirnya berhasil kita amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pinang Sebatang pada Selasa (1/9/26) sekitar jam 2 dini hari,”jelasnya.

Dari introgasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur. Kejadian itu beberapa kali dilakukan oleh pelaku pada lokasi dan waktu berbeda.

“Dari keterangan yang kita dapatkan, kejadian ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2025 lalu sampai Juli 2026 ini. Modus pelaku ini membujuk dan mengiming-imingi untuk menikahi korban serta melakukan pengancaman terhadap korban,”ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, Tim URC Polres Basel turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa helai baju dan celana.

Imam juga menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku ini, kita jerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau pasal kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun penjara,”pungkasnya.(*) 

Baca Juga:  SINERGI TIM QUICK RESPONSE LANAL RANAI DAN BKHIT NATUNA GAGALKAN PENYELUNDUPAN 3 TRUK SEMBAKO TANPA DOKUMEN DI PELABUHAN PENAGI

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabadiklat Harli Dorong Penguatan Kompetensi Jaksa dalam Implementasi KUHP-KUHAP 
Publik Menuding Proyek 1,9 Miliar Dikerjakan CV Varia Teknikindo : “GAGAL MUTU KUALITAS” Agar Dikaji Secara Yuridis
Dandim 0623/Cilegon Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Oktober 2026
Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026
Polda Banten Sampaikan Update Temuan Jasad di Baros, Identitas Menunggu Hasil Lab
Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik
Dukungan untuk Ridwan, Kapolda Banten dan Uya Kuya Datang ke Walantaka
Revitalisasi SDN Pasirgadung 2 Beri Manfaat Nyata bagi Siswa, Belajar Kini Lebih Nyaman, Aman dan Kondusif
Berita ini 21 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Kabadiklat Harli Dorong Penguatan Kompetensi Jaksa dalam Implementasi KUHP-KUHAP 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Publik Menuding Proyek 1,9 Miliar Dikerjakan CV Varia Teknikindo : “GAGAL MUTU KUALITAS” Agar Dikaji Secara Yuridis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Polda Banten Sampaikan Update Temuan Jasad di Baros, Identitas Menunggu Hasil Lab

Selasa, 29 September 2026 - 00:53 WIB

Publik Desak PT Patra Niaga Pertamina dan BP Migas : Untuk Mencabut Izin SPBU 64.788.07 Sungai Kelik

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB