Kabar-Terkini.com. BATAM. Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kian meresahkan warga Kota Batam. Sebuah mobil jenis Pajero/Terano warna silver dengan nomor polisi *BP 1577 ZS* diduga kuat menjadi kendaraan operasional untuk mengedarkan rokok ilegal di wilayah *Kecamatan Nongsa, khususnya Kelurahan Sambau.*
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, mobil tersebut terpantau berkeliling dari warung ke warung dan toko kelontong untuk mendistribusikan rokok tanpa cukai. Diduga, di dalam mobil tersebut terdapat ribuan batang rokok ilegal yang siap diedarkan.
Modus peredaran ini dinilai sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai, sekaligus mematikan usaha pedagang rokok legal yang taat membayar pajak.
“Ini sudah keterlaluan. Setiap hari negara dirugikan miliaran rupiah karena cukai tidak masuk. Kalau dibiarkan, pedagang resmi bisa mati,” ujar salah seorang sumber warga Nongsa yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung berulang kali dan hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Publik pun mempertanyakan kinerja pengawasan Kantor Bea Cukai Tipe B Batam.
“Apakah Bea Cukai tidak mengetahui, atau sengaja membiarkan? Hampir setiap hari ribuan batang rokok ilegal beredar di Nongsa, khususnya Sambau. Banyak rekan-rekan insan pers yang mempertanyakan, kemana Bea Cukai selama ini?” tegas sumber lainnya.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Humas Bea Cukai Batam, respons yang diterima hanya jawaban singkat “terima kasih infonya”. Padahal, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi selama hampir satu bulan terakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, mobil dengan ciri-ciri tersebut masih disebut-sebut bebas berkeliaran di wilayah Nongsa.
*Dasar Hukum Pelanggaran:*
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam:
*1. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54:*
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
*2. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan:*
Bea Cukai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
*Tuntutan Masyarakat:*
Masyarakat Nongsa mendesak Kantor Bea Cukai Tipe B Batam untuk segera melakukan penyelidikan, penindakan, penyitaan barang bukti, dan proses hukum terhadap dugaan peredaran rokok ilegal menggunakan kendaraan dengan nopol BP 1577 ZS tersebut.
“Tutup celah ini. Jangan biarkan segelintir orang menggerogoti pendapatan negara. Kami siap memberikan informasi lebih lanjut demi tegaknya hukum di Kota Batam,” tutupnya.
_Sampai berita ini di tayangkan Tim media masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Penulis : Tim Editor : Tya
















































































































Komentar