Kabar-Terkini.com. BOLMONG – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menjadi sorotan. Kegiatan yang terpantau menggunakan alat berat dan sejumlah kendaraan pengangkut material tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta langkah penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat unit alat berat jenis excavator sedang beraktivitas. Selain itu, sejumlah kendaraan roda enam jenis dump truck tampak keluar masuk lokasi untuk mengangkut material.
Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya, Jika kegiatan itu benar-benar beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan, mengapa aktivitasnya masih berlangsung dan belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang?
Kondisi ini menjadi ujian bagi APH setempat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Penanganan dugaan pertambangan ilegal seharusnya tidak berhenti pada pengawasan semata, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan legalitas usaha, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Namun, status dugaan ilegal kegiatan di Desa Lalow tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan instansi berwenang. Keberadaan excavator dan dump truck di lokasi saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum.
Meski demikian, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. APH bersama instansi teknis terkait diharapkan segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan, mengidentifikasi pengelola, serta memastikan apakah pengangkutan material telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Publik juga berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan apabila kegiatan yang diduga bermasalah tersebut terus berlangsung. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, tanpa memandang siapa pemilik usaha maupun pihak yang berada di belakangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Aldi Pudul, saat dikonfirmasi awak media. “ini tim PPLH so trun verifikasi kmudian so bkeng panggilan terhadap pelaku usaha di lokasi, cuma hasil BAP blum sempat kita baca karna kita masih tugas luar utat”. Jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow IPTU Hardi Yanto Daenk, saat di hubungi awak media untuk konfirmasi Galian C tersebut hingga berita ini di terbitkan belum memberikan respon.
Penulis : ARL Editor : Tya
































































































Komentar