Sebar Video Hoax Sebut Universitas Battuta Kampus Tidak Jelas, Dua Akun Medsos Disomasi Law Office Mahkota Dewi Themis

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, MEDAN – Law Office Mahkota Dewi Themis selaku Kuasa Hukum Universitas Battuta resmi melayangkan Surat Somasi / Peringatan Keras kepada dua pemilik akun media sosial Instagram dan TikTok.

Somasi dengan Nomor: 001/SO/MDT/X/2026 tersebut ditujukan kepada akun @nanda.purba01 dan @aissmanullang terkait beredarnya konten video yang diduga memuat informasi tidak benar dan mencemarkan nama baik institusi pendidikan tersebut.

Surat somasi yang ditandatangani Dr. Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM., CPLA., CPLO. pada 13 Oktober 2026 itu menyebutkan, dalam video yang diunggah kedua akun tersebut menampilkan dan menyebutkan gedung Universitas Battuta namun disertai narasi keliru yang merugikan.

Konten tersebut menarasikan bahwa Universitas Battuta berubah status / menjadi universitas lain, dan bahkan menyebut Universitas Battuta sebagai “Universitas Kampus TIDAK JELAS”.

Dinilai Hoax dan Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum menegaskan, informasi dalam video tersebut tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik serta reputasi institusi pendidikan kliennya di mata publik.

“Perlu kami tegaskan bahwa informasi yang disampaikan di dalam video tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik serta reputasi institusi pendidikan klien kami di mata publik,” tulis Dr. Andi dalam surat somasinya.

Tindakan menyebarkan informasi tidak benar di ruang digital merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi penjara, sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (UU ITE) Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik/Fitnah (Pasal 433 jo. Pasal 434)*, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga:  SETELAH 5 KOMISIONER DITAHAN, GILIRAN KPA DAN PPK KPU KOTIM DI TAHAN KEJATI KALTENG

Berikan Waktu 1×24 Jam, Wajib Klarifikasi 14 Oktober

Berdasarkan hal tersebut, Law Office Mahkota Dewi Themis memberikan Peringatan Keras (Somasi) kepada pemilik akun untuk segera melakukan:

1. Menghapus (Take Down) video tersebut dari seluruh platform media sosial yang dimiliki atau dikelola dalam waktu 1 x 24 jam.

2. Membuat dan Mengunggah Permohonan Maaf Terbuka secara tertulis dan melalui video di akun media sosial yang sama.

3. Datang langsung menghadap Tim Legal Universitas Battuta yang dijadwalkan pada:

– Hari/Tanggal: Rabu, 14 Oktober 2026*

– Waktu: Pukul 10.00 WIB*

– Tempat: Gedung Universitas Battuta di Jalan Sei Batang Hari No 134.

– Agenda: Klarifikasi resmi dan penyampaian permohonan maaf secara langsung kepada pihak institusi.

Apabila somasi ini diabaikan atau tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka pihak Universitas Battuta akan segera mengambil langkah hukum tegas baik secara pidana maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk ketentuan dalam UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Legalitas Kuasa Hukum

Tindakan hukum ini diperkuat dengan Keputusan Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Battuta Nomor: 021/YPB/X/2024 tentang Pengangkatan Bagian Legal Yayasan Pendidikan Battuta.

Dalam SK yang ditetapkan di Medan pada 10 Oktober 2024 dan ditandatangani Ketua Badan Pengurus Drs. H. Margono, M.M tersebut, menetapkan Saudara ANDI, S.Kom., S.H., M.M., CPM. sebagai Bagian Legal Yayasan Pendidikan Battuta yang berwenang menjaga integritas hukum yayasan dan menangani dokumen hukum.(red)

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Ekonomi Batam Tunjukkan Trend Positif, Pemko Batam Upayakan PAD Penopang Utama Pendapatan Daerah
BP Batam dan Pemerintah Kota Alokasikan Anggaran Penanganan Banjir untuk 167 Titik Prioritas
Pelaksana Proyek Puluhan Miliar : Diindikasi Menggunakan BBM Subsidi Jenis Solar
TERIMA BANTUAN DARI ISTRI KABINDA BABEL UNTUK KORBAN KEBAKARAN SERDANG, WABUP DEBBY: KEPEDULIAN INI SANGAT BERARTI BAGI WARGA TERDAMPAK
Dit Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung
PEMKAB BANGKA SELATAN IMBAU DONASI KORBAN KEBAKARAN DUSUN SERDANG DIFOKUSKAN PADA UANG TUNAI DAN MATERIAL BANGUNAN
Karhutla di Riam Berasap Disorot, Publik Desak Polisi Usut Titik Awal Api dan Periksa Pemilik Lahan
Kapolda Banten Lepas 45 Personel Satbrimob dalam Misi Pengamanan Satgas Amole II ke Papua Tengah.
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Kondisi Ekonomi Batam Tunjukkan Trend Positif, Pemko Batam Upayakan PAD Penopang Utama Pendapatan Daerah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:57 WIB

BP Batam dan Pemerintah Kota Alokasikan Anggaran Penanganan Banjir untuk 167 Titik Prioritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:57 WIB

TERIMA BANTUAN DARI ISTRI KABINDA BABEL UNTUK KORBAN KEBAKARAN SERDANG, WABUP DEBBY: KEPEDULIAN INI SANGAT BERARTI BAGI WARGA TERDAMPAK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Dit Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:58 WIB

PEMKAB BANGKA SELATAN IMBAU DONASI KORBAN KEBAKARAN DUSUN SERDANG DIFOKUSKAN PADA UANG TUNAI DAN MATERIAL BANGUNAN

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB