KABAR-TERKINI.COM, PONTIANAK Kasus dugaan korupsi di Perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp 7 miliar menjadi pertanyaan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat.
Perusda tersebut, yakni PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) yang dibentuk pada Tahun 2022 oleh Mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan.
Kasus dugaan korupsi di PT KEM telah memasuki tahap Penyidikan Nomor PRINT – 04/0.1.13/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025, perihal dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan modal Pemda Kabupaten Ketapang.
Ironisnya, sudah berjalan selama satu tahun kasus tersebut belum ada ditetapkan tersangkanya oleh Penyidik Kejari Ketapang. Padahal semua saksi yang terlibat di pusaran kasus tersebut, sudah di panggil dimintai keterangan.
Ini menjadi sorotan dan pertanyaan
PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy meminta Kejari Ketapang, segera menetapkan tersangka jika sudah memiliki bukti dan kalau belum segera informasikan kepublik perkembangan kasus tersebut.
Karena kasus dugaan korupsi di PT KEM sudah cukup lama, jangan sampai elemen publik menuding kasus ini di “PETI ES” kan oleh Kejari Ketapang, bahkan kasus Kegiatan Napak Tilas, dan Politeknik Negeri Ketapang, oleh Penyidik Kejati Kalbar, sama-sama belum ada kepastian hukum, ujarnya.
Ellysius Aidy juga menambahkan, ini sinyal alarm bahaya dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Kalimantan Barat, jika Korp Adhyaksa Kalimantan Barat, memberantas Korupsi. Namun dalam melaksanakan penindakannya seperti “MACAN OMPONG”.
Kami selaku Ketua PW GNPK RI Kalbar, berharap Penyidik Kejari Ketapang dan Penyidik Kejati Kalbar, segera dituntaskan kasus tersebut, apapun hasilnya penegakan hukumnya secara transparan, dan professional sehingga tidak akan terjadi asumsi yang positif dimata publik.
“Bahwa sampai saat ini kami juga meyakini penyidik Kajari Ketapang dan Kajati Kalbar, masih memiliki independensi, integritas dan tidak dapat diintervensi dalam bentuk dan cara apapun terhadap kasus tersebut. Apalagi penanganan perkara ini juga menjadi atensi dari Kejaksaan Agung,” tegas Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kajari Ketapang dan Kajati Kalbar, terkait kasus dugaan korupsi di PT KEM, Kasus dugaan korupsi di kegiatan Napak Tilas dan Politeknik Negeri Ketapang. (EZ113)
Editor : Koni Setiadi
































































































Komentar