Dugaan Keterlibatan Oknum ASN di PETI Hutan Huntuk Menuai Sorotan, Polda Sulut Diminta Turlap

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. BOLMUT – Dugaan keterlibatan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum yang berstatus ASN, dalam aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan hutan tersebut. Dugaan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pengawasan, penegakan hukum, serta komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sejumlah pihak menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.

Karena itu, Polda Sulawesi Utara didorong untuk melakukan turun lapangan (turlap) guna mengumpulkan fakta, keterangan, serta data yang diperlukan terkait aktivitas PETI di Hutan Huntuk. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab berbagai informasi yang berkembang di tengah publik.

Selain dugaan keterlibatan ASN, aktivitas PETI di kawasan hutan juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan, pengerukan tanah, hingga penggunaan alat berat dapat berdampak terhadap ekosistem, kualitas air, serta meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan banjir apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Diduga Aktivitas Penambangan Batu Tanpa Izin Milik Sultan Modanggu Masih Bebas Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan

Sementara itu, apabila terdapat keterlibatan oknum ASN dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut juga dapat menjadi perhatian berdasarkan ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur integritas serta netralitas aparatur negara.

Aaparat Penegak Hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara dan instansi terkait lainnya, dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak yang terbukti melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : ARL       Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Aktivitas Penambangan Batu Tanpa Izin Milik Sultan Modanggu Masih Bebas Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan
260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot
Diduga Hanya Mengunakan STBLKK Pengambilan BBM Subsidi Kapal KM. HUSH DAR DAM Tanpa SLO Disorot. APH dan Instansi Terkait Telusuri.
Dugaan Unit Milik Ketua Komisi II DPRD Mitra yang Diamankan Polres, Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Mabes Polri Diminta Tangkap Aktor di Balik Dugaan Investor Luar Daerah hingga WNA pada PETI Hutan Huntuk yang Belum Tersentuh Hukum
Masyarakat Desa Huntuk Soroti Masuknya Alat Berat ke Lokasi PETI, APH Diminta Bertindak Tegas
KAPOLDA SULUT BARU, INAKOR TITIP HARAPAN: JAGA SULUT, TERTIBKAN TAMBANG DAN SOLAR SECARA ADIL
Diduga PETI di Bolmut Gunakan Excavator Bebas Beraktivitas Tanpa Tersentuh Hukum, Kapolri dan Menteri Diminta Turlap
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum ASN di PETI Hutan Huntuk Menuai Sorotan, Polda Sulut Diminta Turlap

Sabtu, 26 September 2026 - 05:50 WIB

Diduga Aktivitas Penambangan Batu Tanpa Izin Milik Sultan Modanggu Masih Bebas Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 24 September 2026 - 01:54 WIB

260 Buruh Setor Iuran, Ke Mana Uangnya? Koperasi TKBM Manado Disorot

Sabtu, 19 September 2026 - 07:16 WIB

Diduga Hanya Mengunakan STBLKK Pengambilan BBM Subsidi Kapal KM. HUSH DAR DAM Tanpa SLO Disorot. APH dan Instansi Terkait Telusuri.

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Unit Milik Ketua Komisi II DPRD Mitra yang Diamankan Polres, Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB

Berita

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Jumat, 2 Okt 2026 - 13:39 WIB