Dugaan Tipikor Tas Ramah Lingkungan Tahun 2020 di Minahasa Naik ke Tahap Penyidikan, Polres Masih Lengkapi LPJ Desa

- Penulis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. MINAHASA — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program Tas Ramah Lingkungan Tahun 2020 di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dikabarkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Minahasa. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari desa yang menjadi bagian dalam penanganan perkara tersebut.

Peningkatan status ke tahap penyidikan menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi. Namun, proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memastikan setiap dugaan didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Kelengkapan LPJ dari desa menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan. Dokumen pertanggungjawaban tersebut penting untuk menelusuri penggunaan anggaran, kesesuaian pelaksanaan program dengan perencanaan, serta memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Publik tentu berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara juga perlu disertai penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penyidikan, kendala dalam pengumpulan dokumen, serta langkah-langkah yang dilakukan penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut.

Penanganan dugaan Tipikor ini juga berkaitan dengan semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Komitmen pemberantasan korupsi menuntut agar setiap pengelolaan anggaran publik dilaksanakan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemeriksaan terhadap program yang melibatkan desa perlu dilakukan secara cermat, tidak tebang pilih, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Semangat Asta Cita tersebut semestinya diwujudkan melalui langkah nyata aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran, sekaligus memastikan bahwa hak-hak pihak yang diperiksa tetap dihormati dan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Diduga Galian C Ilegal di Desa Tandu Bebas Beroperasi Dan Belum Tersentuh Hukum, Polres Bolmong Diminta Turlap

Perkara dugaan Tipikor Tas Ramah Lingkungan Tahun 2020 ini perlu ditangani hingga memperoleh kejelasan hukum. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Polres Minahasa diharapkan dapat memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status kelengkapan LPJ desa, hasil pemeriksaan dokumen, serta langkah lanjutan yang akan ditempuh penyidik.

Penegakan hukum yang profesional dan transparan bukan hanya penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran dan komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Minahasa.

Penulis : ARL          Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sulut Imbau Semua Pihak Menghormati Proses Hukum dalam Penanganan Perkara C1K
Diduga Terlibat Aktivitas PETI Hutan Huntuk, Oknum ASN di Bolmut Belum Tersentuh Hukum
Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo
Miris! Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp13 Miliar Nampak Sudah Ada Yang Retak 
Diduga Ada Pembiaran Galian C di Kasuang, Konsistensi Penegakan Hukum Polres Tomohon Dipertanyakan Polda Sulut Diminta Turlap.
KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan
Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Lalow, Kinerja APH Setempat Dipertanyakan
Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Dugaan Tipikor Tas Ramah Lingkungan Tahun 2020 di Minahasa Naik ke Tahap Penyidikan, Polres Masih Lengkapi LPJ Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kejati Sulut Imbau Semua Pihak Menghormati Proses Hukum dalam Penanganan Perkara C1K

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Diduga Terlibat Aktivitas PETI Hutan Huntuk, Oknum ASN di Bolmut Belum Tersentuh Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:44 WIB

Miris! Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp13 Miliar Nampak Sudah Ada Yang Retak 

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB