Kabar-Terkini.com. MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Penasihat Hukum (PH) dalam pemberitaan dan/atau media sosial mengenai proses penyidikan, penetapan tersangka, serta penanganan perkara yang berkaitan dengan C1K. Klarifikasi ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Iwan Bilelaya, S.H.
Kasi Penkum menegaskan bahwa setiap pihak berhak menyampaikan pandangan dan melakukan pembelaan berdasarkan hukum. Namun, penyampaian pendapat hendaknya dilakukan secara cermat, proporsional, dan tidak mendahului proses pembuktian ataupun menimbulkan persepsi seolah-olah proses penegakan hukum telah cacat hukum tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka, Kasi Penkum menyampaikan bahwa aspek tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan telah diputus oleh pengadilan. Oleh karena itu, putusan praperadilan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Kasi Penkum mengimbau agar setiap pernyataan mengenai perkara ini merujuk pada fakta dan tahapan hukum yang relevan, serta tidak mengaburkan makna maupun ruang lingkup putusan yang telah dijatuhkan.
Mengenai Surat Dakwaan, apabila Penasihat Hukum memiliki keberatan yang berkaitan dengan aspek yang dapat diajukan melalui eksepsi, Kasi Penkum mempersilakan agar keberatan tersebut disampaikan melalui mekanisme hukum di persidangan. Penilaian atas keberatan dan tanggapan para pihak merupakan kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku. Penyampaian kesimpulan kepada publik sebelum tahapan pembuktian berlangsung berpotensi membentuk opini yang belum tentu sejalan dengan proses pemeriksaan di pengadilan.
Kasi Penkum juga menjelaskan bahwa alat bukti surat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan kerugian negara, akan dinilai menurut ketentuan hukum dan diuji dalam proses persidangan sesuai relevansinya. Karena itu, substansi dan kekuatan pembuktian suatu dokumen tidak semestinya disimpulkan secara prematur sebelum seluruh proses pembuktian dan penilaian oleh pengadilan dilakukan.
Kasi Penkum mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur kebebasan Advokat dalam menjalankan profesi dan menyampaikan pendapat dengan tetap berpegang pada kode etik serta peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, Pasal 6 huruf c undang-undang tersebut menyebutkan bahwa sikap, perilaku, tutur kata, atau pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan dapat menjadi alasan penindakan. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik merupakan ranah organisasi profesi dan Dewan Kehormatan sesuai kewenangannya.
“Kami menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing. Apabila terdapat keberatan, gunakanlah saluran hukum yang tersedia dan sampaikan pendapat berdasarkan fakta, bukan kesimpulan yang dapat menyesatkan publik,” demikian klarifikasi Aspidsus Kejati Sulut melalui Kasi Penkum.
Kasi Penkum mengimbau rekan-rekan media agar menyajikan informasi secara berimbang, memeriksa konteks pernyataan, serta memberi ruang bagi penjelasan dari pihak-pihak terkait. Kejati Sulut tetap berkomitmen melaksanakan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : ARL Editor : Tya
















































































































Komentar