Kejati Sulut Imbau Semua Pihak Menghormati Proses Hukum dalam Penanganan Perkara C1K

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kabar-Terkini.com. MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Penasihat Hukum (PH) dalam pemberitaan dan/atau media sosial mengenai proses penyidikan, penetapan tersangka, serta penanganan perkara yang berkaitan dengan C1K. Klarifikasi ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Iwan Bilelaya, S.H.

Kasi Penkum menegaskan bahwa setiap pihak berhak menyampaikan pandangan dan melakukan pembelaan berdasarkan hukum. Namun, penyampaian pendapat hendaknya dilakukan secara cermat, proporsional, dan tidak mendahului proses pembuktian ataupun menimbulkan persepsi seolah-olah proses penegakan hukum telah cacat hukum tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka, Kasi Penkum menyampaikan bahwa aspek tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan telah diputus oleh pengadilan. Oleh karena itu, putusan praperadilan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Kasi Penkum mengimbau agar setiap pernyataan mengenai perkara ini merujuk pada fakta dan tahapan hukum yang relevan, serta tidak mengaburkan makna maupun ruang lingkup putusan yang telah dijatuhkan.

Mengenai Surat Dakwaan, apabila Penasihat Hukum memiliki keberatan yang berkaitan dengan aspek yang dapat diajukan melalui eksepsi, Kasi Penkum mempersilakan agar keberatan tersebut disampaikan melalui mekanisme hukum di persidangan. Penilaian atas keberatan dan tanggapan para pihak merupakan kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku. Penyampaian kesimpulan kepada publik sebelum tahapan pembuktian berlangsung berpotensi membentuk opini yang belum tentu sejalan dengan proses pemeriksaan di pengadilan.

Kasi Penkum juga menjelaskan bahwa alat bukti surat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan kerugian negara, akan dinilai menurut ketentuan hukum dan diuji dalam proses persidangan sesuai relevansinya. Karena itu, substansi dan kekuatan pembuktian suatu dokumen tidak semestinya disimpulkan secara prematur sebelum seluruh proses pembuktian dan penilaian oleh pengadilan dilakukan.

Baca Juga:  SPBU 74.956.16 Roong Tondano Diduga Kuat Layani Pengisian BBM Subsidi ke Galon Tanpa Rekomendasi, APH, Pertamina dan Migas Diminta Turlap

Kasi Penkum mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur kebebasan Advokat dalam menjalankan profesi dan menyampaikan pendapat dengan tetap berpegang pada kode etik serta peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, Pasal 6 huruf c undang-undang tersebut menyebutkan bahwa sikap, perilaku, tutur kata, atau pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan dapat menjadi alasan penindakan. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik merupakan ranah organisasi profesi dan Dewan Kehormatan sesuai kewenangannya.

“Kami menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing. Apabila terdapat keberatan, gunakanlah saluran hukum yang tersedia dan sampaikan pendapat berdasarkan fakta, bukan kesimpulan yang dapat menyesatkan publik,” demikian klarifikasi Aspidsus Kejati Sulut melalui Kasi Penkum.

Kasi Penkum mengimbau rekan-rekan media agar menyajikan informasi secara berimbang, memeriksa konteks pernyataan, serta memberi ruang bagi penjelasan dari pihak-pihak terkait. Kejati Sulut tetap berkomitmen melaksanakan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : ARL        Editor : Tya

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Aktivitas PETI Hutan Huntuk, Oknum ASN di Bolmut Belum Tersentuh Hukum
Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo
Diduga Ada Pembiaran Galian C di Kasuang, Konsistensi Penegakan Hukum Polres Tomohon Dipertanyakan Polda Sulut Diminta Turlap.
KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan
Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Lalow, Kinerja APH Setempat Dipertanyakan
Alat Berat Dikabarkan Kembali Beraktivitas di PETI Busato, Polda Sulut Diminta Turlap
SPBU 74.956.16 Roong Tondano Diduga Kuat Layani Pengisian BBM Subsidi ke Galon Tanpa Rekomendasi, APH, Pertamina dan Migas Diminta Turlap
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Kendaraan Milik Pejabat, Penanganan Polres Mitra Jadi Sorotan
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kejati Sulut Imbau Semua Pihak Menghormati Proses Hukum dalam Penanganan Perkara C1K

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Diduga Terlibat Aktivitas PETI Hutan Huntuk, Oknum ASN di Bolmut Belum Tersentuh Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menindak Lanjut Keluhan Lalat dan Bau, Lurah Peleloan Akan Kirim Surat Mediasi Kedua ke Lurah Urongo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Diduga Ada Pembiaran Galian C di Kasuang, Konsistensi Penegakan Hukum Polres Tomohon Dipertanyakan Polda Sulut Diminta Turlap.

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:27 WIB

KPK RI Diminta Turlap, Diduga TPG 546 Guru di Minahasa Triwulan IV Tahun 2025 Belum Dicairkan

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB