KABAR-TERKINI.COM, MEMPAWAH KALBAR – Kegiatan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, di Desa Jongkat dan Desa Sungai Nipah, dengan dana miliaran “BERPOTENSI BERMASALAH”.
Program tersebut, dibawah naungan BWSK 1 Kalimantan Barat, yang dikucurkan Ketua DPR RI Komisi V Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Lassarus, S.Sos., M.Si Tahun Anggaran 2026.
P3-TGAI, merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi. Guna mendukung produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Maka setiap tahapan pekerjaan dapat diharapkan pelaksanaannya sesuai tepat sasaran dan sesuai spesifikasi teknis, agar bermanfaat P3-TGAI di dua desa Kecamatan Jongkat, secara optimal oleh para Kelompok tani setempat.
Berdasarkan pantauan awak media dari puluhan titik P3-TGAI di Kecamatan Jongkat, dengan anggaran per titik Rp 195.000.000. yang “BERMASALAH”. Salah satunya di Desa Sungai Nipah berlokasi di Jalan Daeng Perateh Dusun Melati.
Karena lokasi tersebut, bukan lahan Kelompok Pertanian. Melainkan lahan Perkebunan Pohon Kelapa milik pribadi warga setempat, tanpa ada dukungan dokumen surat hibah bahkan pekerjaan terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis.
Bahkan muncul dugaan kegiatan pekerjaan tersebut, yang belum memenuhi standar mutu kualitas agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat kelompok tani.
DASAR LARANGAN PENGGUNAAN LAHAN PRIBADI.
*Bukan Hak Milik Individu.”Menurut Petunjuk Teknis P3-TGAI, dana APBN senilai maksimal Rp 195 juta per penerima dialokasikan khusus untuk kepentingan kelompok petani (P3/GP3A/IP3A) secara swakelola, bukan untuk mengairi kebun perorangan”.
*Larangan Pembelian & Monopoli Lahan.”Berdasarkan Pasal 21 Permen PUPR Nomor 4/2021, dana P3A-TGAI dilarang keras digunakan untuk pembelian lahan pribadi mau pun kegiatan yang hanya menguntungkan area komersial eksklusif”.
*Syarat Mutlak Musyawarah Desa (Musdes).”Penetapan lokasi jaringan irigasi harus disetujui lewat Musdes. Memindahkan proyek secara sepihak ke kebun kelapa milik pribadi tanpa izin masyarakat merupakan Pelanggaran prosedur berat”.
Jika terbukti mengalihkan proyek negara untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan lahan pribadi di atas kepentingan umum, ini dikatagorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kordinator P3A-TGI Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, terkait Program P3A di lahan kebon pohon kelapa pribadi.
Tanggapan Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)
Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, menyayangkan lemahnya pengawasan dan kualitas pengerjaan fisik proyek yang bersumber dari uang negara tersebut.
”Sangat disayangkan anggaran negara yang begitu besar justru dikerjakan terkesan asal-asalan dan salah sasaran. Temuan lapangan kami menunjukkan adanya jaringan irigasi yang secara gamblang dibangun di dalam area kebun perorangan,” tegas Verry.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil investigasi tim PWK, program aspirasi Lasarus di Kecamatan Jongkat, khususnya Desa Sungai Nipah, mencakup belasan titik pengerjaan jika komulasikan bernilai miliaran rupiah. Selain persoalan lokasi, kualitas konstruksi di lapangan juga dipertanyakan secara mendasar.
”Hasil pemantauan mengindikasikan struktur bangunan tidak memenuhi standar teknis. Salah satunya pada komponen balok pengikat (ring balk) bagian atas yang disinyalir hanya menggunakan besi tunggal, bukan tulangan struktur sebagaimana mestinya. Ini jelas berpotensi mereduksi kekuatan konstruksi,” jelasnya.
Atas temuan ini, Verry mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kementerian PUPR untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit investigatif serta menindak tegas dugaan penyimpangan tersebut.(EZ113)
Editor : Koni Setiadi





































Komentar