Dugaan Penyelewengan Dana Aspirasi DPR RI : Proyek Madrasah PHTC Rp 59 Miliar di Kalbar Soroti Soal Transparansi dan Rekam Jejak Kontraktor

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 04:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABAR-TERKINI.COM, KALBAR – Penyaluran dana aspirasi Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Boyman Harun, S.H., memicu polemik hangat di Kalimantan Barat.

Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC bernilai Rp59.494.256.000 tersebut ditengarai tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dugaan pelanggaran transparansi tecermin dari papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Dari 12 titik pekerjaan yang tersebar di enam kabupaten dan dua kota, nilai anggaran tidak dirinci per lokasi, melainkan ditulis secara global sebesar Rp 59,4 miliar lebih.

Sejumlah lokasi yang disorot antara lain :

*Kabupaten Kayong Utara: MTsN 3 Kayong Utara.

*Kabupaten Ketapang: MTSS Darul Falah

*Kabupaten Mempawah: MIN 1 Mempawah.

*Kabupaten Sambas: MTsN 4 dan MIS Nurul Hikmah Sekura.

*Kota Singkawang: MTSS Aay Syafi-Iyyah.

Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penerapan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel.

Indikasi Pengalihan Lokasi dan Catatan Kontraktor

Proyek yang bersumber dari APBN Single Year Contract (SYC) TA 2026 ini berada di bawah naungan Dirjen Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat, Kementerian Pekerjaan Umum.

Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP) dengan konsultan pengawas PT. Saranabudi Prakarsaripta KSO PT Trias Erisko Konsultan.

Sorotan publik kian tajam mengingat rekam jejak PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP) yang pernah tersandung kasus hukum hingga masuk daftar hitam (blacklist) pada pekerjaan Pembangunan Pengadilan Negeri Bangka Belitung tahun 2021.

Hal ini memunculkan keprihatinan terkait pemilihan kontraktor pelaksana pada proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Baca Juga:  Publik Menyoroti Sisa Material Bongkaran Bangunan Gedung Sekolah di KKU

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, mengungkapkan hasil temuan tim investigasi di lapangan yang memperlihatkan sejumlah kejanggalan substantif, khususnya di Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, dan Mempawah.

“Masalah anggaran pada papan informasi tertera Rp 59 miliar lebih secara akumulatif, tanpa rincian nilai di tiap titik lokasi. Jika tidak dijelaskan, ini wajar memicu kecurigaan publik. Selain itu di Mempawah, alokasi awal yang tercatat di MIN 2 mendadak berpindah ke MIN 1 tanpa alasan serta sosialisasi yang terbuka,” tegas Verry Liem.

Atas temuan tersebut, PWK mendesak lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Instansi berwenang seperti Inspektorat dan BPKP, serta APH mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK harus turun langsung melakukan audit investigatif. Jangan sampai anggaran negara disalahgunakan. Pembangunan harus tepat guna, tepat sasaran, efektif, dan efisien,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana PT Bumi Aceh Citra Persada maupun Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan proyek tersebut.(EZ 113)

Editor : Koni Setiadi

Follow WhatsApp Channel kabar-terkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek 8 Miliar Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kendawangan : Rugikan Warga dan Berpotensi Gunakan Material Ilegal
Sorotan Proyek Irigasi Rawa Tebas Sambas Dijawab Pelaksana: Cerucuk Disebut Terpasang, Adendum Kontrak Sesuai Kebutuhan Pekerjaan
​Dugaan “Jual Beli” Proyek Madrasah Rp 59 Miliar di Kalbar Mengemuka, Penggunaan Material Ilegal Didesak Diusut
Polemik Proyek Madrasah PHTC Kalbar 1 : Senilai Rp 59 Miliar Dijual ke Subkontraktor Rugikan Negara
Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta
Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas
Kajati Kalimantan Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Teguhkan Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik
Dahri Pakaya Klarifikasi Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Ratatotok Sesuai Rekomendasi dan Aturan yang Berlaku
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 02:45 WIB

Proyek 8 Miliar Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kendawangan : Rugikan Warga dan Berpotensi Gunakan Material Ilegal

Jumat, 11 September 2026 - 03:31 WIB

​Dugaan “Jual Beli” Proyek Madrasah Rp 59 Miliar di Kalbar Mengemuka, Penggunaan Material Ilegal Didesak Diusut

Kamis, 10 September 2026 - 07:31 WIB

Polemik Proyek Madrasah PHTC Kalbar 1 : Senilai Rp 59 Miliar Dijual ke Subkontraktor Rugikan Negara

Senin, 7 September 2026 - 11:42 WIB

Aksi Peduli Laskar Jagadilaga Ketapang : Menyalurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kelurahan Mulia Kerta

Jumat, 4 September 2026 - 12:23 WIB

Upah Murah, Proyek Desain Rp 3,1 M: Dugaan ‘Korupsi Berjamaah’ Proyek BWSK I Pontianak di Sambas Memanas

Berita Terbaru

Jakarta

*Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?*

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:16 WIB

Sulawesi Utara

Jalan Nasional di Minsel Rusak dan Berlubang, Minta BPJN Sulut Perbaiki.

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:35 WIB